KUA Senori dan BPN Tuban Sinergi Wujudkan Kampung Wakaf di Desa Rayung

Reporter: Moch. Nur Rofiq

blokTuban.com - Desa Rayung, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban secara resmi ditetapkan sebagai Kampung Wakaf oleh Kementerian Agama Kabupaten Tuban. Penetapan ini ditandai dengan acara launching yang diselenggarakan di Balai Desa Rayung, dihadiri oleh berbagai tokoh penting yang turut memberikan sambutan dan dukungan terhadap program wakaf produktif, Kamis (17/07/2025).

Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Desa Rayung, Sutomo, yang menyampaikan rasa syukur dan bangga atas terpilihnya Desa Rayung sebagai kampung wakaf. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya wakaf sebagai pilar pembangunan desa.

“Kami menyambut baik program ini sebagai langkah strategis untuk mengelola aset wakaf agar produktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Sutomo.

Selanjutnya, Kepala KUA Kecamatan Senori, Muklasin, memberikan sambutan sebagai lembaga pembina Kampung Wakaf. Ia menjelaskan bahwa pendampingan dan pembinaan wakaf di Desa Rayung dilakukan secara intensif oleh para penyuluh agama Islam di bawah naungan KUA Senori.

“Wakaf tidak hanya sebatas ibadah, tetapi juga instrumen pemberdayaan ekonomi dan sosial. Melalui program ini, kami ingin menjadikan Desa Rayung sebagai model wakaf produktif,” jelas Muklasin.

Dari pihak agraria, hadir Hamidah Nur 'Ainiyah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, yang menyampaikan pentingnya legalitas wakaf sebagai bentuk perlindungan aset umat.

“Kami siap mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf. Setelah ikrar hari ini, seluruh proses akan segera kami tindaklanjuti hingga terbit sertifikat resmi,” ujarnya.

Sambutan terakhir disampaikan oleh Kasi Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Tuban, yang dalam kesempatan tersebut juga secara resmi menetapkan Desa Rayung sebagai Kampung Wakaf binaan KUA Kecamatan Senori.

“Program Kampung Wakaf ini adalah bagian dari upaya Kementerian Agama dalam memperluas literasi wakaf, serta menjadikan wakaf sebagai instrumen pembangunan peradaban,” tegasnya.

Setelah prosesi seremonial, acara dilanjutkan dengan penandatanganan 11 ikrar wakaf secara serentak oleh para wakif. Proses ini kemudian langsung ditindaklanjuti oleh pihak BPN untuk pemrosesan sertifikat wakaf, menjadikan langkah ini sebagai bentuk nyata integrasi antara agama, pemerintah desa, dan lembaga negara dalam memajukan wakaf produktif di tingkat desa.

Dengan ditetapkannya Desa Rayung sebagai Kampung Wakaf, diharapkan ke depan akan muncul lebih banyak kegiatan produktif berbasis wakaf yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Tuban.[Rof/Rul]