Reporter : Dwi Rahayu
blokTuban.com - Dalam masa transisi energi saat ini, industri minyak dan gas bumi (migas) tetap berperan penting dalam mendukung pembangunan nasional. Namun, potensi besar ini harus diimbangi dengan perhatian serius terhadap keselamatan dan keamanan operasional migas.
Menyadari hal ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM telah mengeluarkan 9 pedoman keselamatan migas terbaru. Pedoman ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk memastikan operasi migas yang aman, handal, dan ramah lingkungan.
"Aturan ini bukanlah hal baru, melainkan turunan dari Permen ESDM Nomor 32/2021 untuk mempermudah Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap dalam melaksanakan peraturan terkait inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan peralatan dan instalasi pada kegiatan usaha migas," jelas Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Noor Arifin Muhammad dikutip dalam siaran resminya, Selasa (21/5/2024).
Selain memperbarui pedoman inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan, pemerintah juga mengeluarkan pedoman teknik yang lebih luas untuk industri migas, mencakup penelaahan desain, rekayasa terbalik, analisis sisa umur, dan analisis risiko.
"Diharapkan pedoman ini dapat meningkatkan kualitas dokumen teknis di seluruh perusahaan migas," tambah Noor Arifin.
Menurutnya, pedoman teknik ini juga diharapkan membantu operator migas dalam mengidentifikasi dan mengelola potensi risiko operasi mereka. Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi operasi migas di Indonesia.
"Pedoman ini juga menghindari ambiguitas atau perbedaan penafsiran atas peraturan yang ada," kata Noor Arifin.
Keputusan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas sebagai Kepala Inspeksi Migas mencakup 9 pedoman berikut:
1. Nomor 181.K/HK.02/DMT/2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengajuan Kepala Teknik dan Wakil Kepala Teknik Minyak dan Gas Bumi;
2. Nomor 184.K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Penelaahan Desain Instalasi Migas;
3. Nomor 357.K/HK.02/DJM/2023 tentang Persyaratan Pengesahan Perusahaan Inspeksi, Tata Cara Pengesahan Perusahaan Inspeksi, dan Mekanisme Pengawasan Perusahaan Inspeksi pada Kegiatan Usaha Migas;
4. Nomor K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan;
5. Nomor 197.K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Analisa Risiko pada Kegiatan Usaha Migas;
6. Nomor 182.K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Rekayasa Terbalik (Reverse Engineering) pada Kegiatan Usaha Migas;
7. Nomor 183.K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Perpanjangan Sisa Umur Layan (Residual Life Assessment) Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Migas;
8. Nomor 21.K/MG.06/DMT/2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaporan Keselamatan Migas;
9. Nomor 409.K/MG.06/DJM/2023 tentang Pedoman Teknis Keselamatan Peralatan dan Instalasi serta Pengoperasian Instalasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Masyarakat Umum.
[Dwi/Ali]