Pendaftaran Polri 2024 Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Dibuka, Simak Jadwal dan Syaratnya

Oleh: Dwi Rahayu

 

blokTuban.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membuka pendaftaran penerimaan Polri sejak akhir Maret dan awal April 2024. Pendaftaran Polri dibuka untuk 3 jalur yakni Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara, dan Tamtama. 

 

Pendaftaran calon anggota Polri tidak diperbolehkan dilakukan pada lebih dari 1 jalur seleksi. Jika sudah memilih jalur Akpol maka tidak bisa mendaftar Bntara polri atau Tamtama Polri (berlaku sebaliknya).

 

Pendaftaran penerimaan Polri 2024 ini dilakukan secara online melalui situs resmi https://penerimaan.polri.go.id/

 

Nantinya, pendaftar tinggal memilih jenis seleksi yang hendak dilamar, yaitu Akpol, Tamtama, atau Bintara pada halaman utama website.

 

Mengutip laman Polri, berikut jadwal, cara, dan syarat penerimaan Polri 2024 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama.

 

Jadwal seleksi Akpol, Bintara, dan Tamtama 2024

 

1. Akademi Kepolisian (Akpol)

  • Pendaftaran online dan verifikasi: 15-19 April 2024
  • Pemeriksaan administrasi awal: 16-18 April 2024
  • Penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah panitia, calon taruna/taruni serta orang tua/ wali: 19 April 2024
  • Pemeriksaan kesehatan tahap I: 20-22 April 2024
  • Pemeriksaan psikologi tahap I: 7-8 Mei 2024
  • Uji akademik: 18-19 Mei 2024
  • Pelaksanaan EKG: 21-23 Mei 2024
  • Uji jasmani dan antropometri: 25-28 Mei 2024
  • Sidang menuju rikkes tahap II: 31 Mei 2024
  • Pemeriksaan kesehatan tahap II: 3-4 Juni 2024
  • PMK dan rikpsi tahap II: 6-8 Juni 2024
  • Pemeriksaan administrasi akhir: 9-10 Juni 2024
  • Sidang akhir kelulusan: 21 Juni 2024
  • Masa jeda calon taruna/taruni Akpol: 22 Juni-1 Juli 2024
  • Pembukaan pendidikan: 2 Agustus 2024

 

2. Bintara dan Tamtama

  • Pendaftaran online dan verifikasi: 20-25 April 2024
  • Pemeriksaan kesehatan tahap I: 26 April-12 Mei dan 10-12 Mei 2024
  • CAT psikologi tahap I: 9-16 Mei 2024
  • Uji akademik, TKK, Aspek keterampilan dan Perilaku: 21-25 Mei dan 28-29 Mei 2024
  • Asesmen mental ideologi: 26 dan 30 Mei 2024
  • Sidang menuju Rikkes II: 4 Juni 2024
  • Pemeriksaan kesehatan tahap II: 5-10 Juni 2024
  • Uji jasmani dan antropometri: 9-14 Juni
  • PMK dan Rikpsi tahap II: 13-20 Juni 2024
  • Rikmin akhir: 19-22 Juni 2024
  • Supervisi Panpus: 21-22 Juni 2024
  • Sidang akhir: 28 Juni 2024
  • Pembukaan pendidikan: 22 Juli 2024

 

Syarat penerimaan Polri Akpol, Bintara dan Tamtama 2024

 

1. Akademi Kepolisian (Akpol)

Persyaratan umum:

  • Warga negara Indonesia (pria atau wanita)
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan
  • Berusia paling rendah 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
  • Persyaratan khusus penerimaan Polri 2024 jalur Akpol bisa dilihat lebih rinci melalui link ini.

 

2. Bintara

Persyaratan umum:

  • Warga negara Indonesia;
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Pendidikan paling rendah SMU/sederajat; Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri); Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

 

Persyaratan khusus:

  • Jenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI;
  • Berijazah serendah-rendahnya: SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C):

- lulusan tahun 2020-2021 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C, dan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 60,00 atau C;

-lulusan tahun 2022-2023 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 65,00 atau C; lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian;

- khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) diperbolehkan berijazah Paket A dan Paket B. Lulusan program D-I sampai dengan Sarjana Terapan dan S-I memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.

- lulusan program D-I sampai dengan Sarjana Terapan dan S-I memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.

 

  • Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2024) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
  • Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek;
  • Usia peserta penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024, yaitu:

- lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pembukaan pendidikan;

- lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 23 (dua puluh tiga) tahun pada saat pembukaan pendidikan;

- lulusan program Sarjana Terapan/D-IV dan S-I usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat pembukaan pendidikan.

  • Usia peserta penerimaan Bintara Polri Gelombang II T.A. 2024, khusus Orang Asli Papua (OAP), yaitu:

- lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pembukaan pendidikan;

- lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat pembukaan pendidikan;

- lulusan program Sarjana Terapan/D-IV dan S-I usia maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun pada saat pembukaan pendidikan.

  • Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi sesuai jenis kelamin dan jalur tes di Polda tersebut;
  • Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  • Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
  • Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum;
  • Membuat surat pernyataan bermeterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
  • Membuat surat pernyataan bermeterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.

Syarat khusus Bintara PTU (Polisi Tugas Umum):

  • Berijazah serendah-rendahnya: SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B, atau C);
  • SMK/MAK semua program keahlian kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan;
  • Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA); atau
  • Program D-I sampai dengan program Sarjana Terapan dan S-I, memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.
  • Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

Pria: 165 cm;

Wanita: 160 cm

  • Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT):

Pria: 163 cm;

Wanita: 158 cm

  • Khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat): Daerah Pesisir:

Pria: 163 cm;

Wanita: 158 cm

  • Daerah Pegunungan:

Pria: 160 cm;

Wanita: 155 cm

 

3. Tamtama

Persyaratan umum:

  • Warga negara Indonesia;
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Pendidikan paling rendah SMU/sederajat; Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak pernah dipidana (dengan menunjukkan SKCK);
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

 

Persyaratan khusus:

  • Jenis kelamin pria, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI;
  • Berijazah serendah-rendahnya:

- SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan (bukan lulusan Paket A, B, atau C) dengan kriteria lulus;

- Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus;

- Khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) diperbolehkan berijazah paket A dan paket B.

  • Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2024) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 65,00 atau minimal C bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);
  • Usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
  • Usia khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 25 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
  • Tinggi badan minimal 165 cm, sedangkan khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) minimal 163 cm;
  • Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  • Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum;
  • Membuat surat pernyataan bermeterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
  • Membuat surat pernyataan bermeterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

 

Cara daftar penerimaan Polri 2024

Di bawah ini tata cara mendaftar penerimaan Polri 2024 secara online, sampai tahap verifikasi ke Polres atau Polda setempat.

 

  1. Buka laman https://penerimaan.polri.go.id/
  2. Pendaftar memilih jenis seleksi Tamtama, Bintara atau Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah)
  3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website.
  4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.
  5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan.
  6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda.
  7. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

 

Tata cara verifikasi di Polres/Polda setempat:

1. Verifikasi dilaksanakan secara online dan offline;

2. Verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB;

3. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi;

4. Pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator;

5. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):

Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;

Asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir;

Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir;

Asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;

Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;

Surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;

Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

Surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan tidak menggunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;

Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

6. Pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera.

7. Bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi.

 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS