Mengetahui Haid Jelang Maghrib, Baiknya Lekas Membatalkan Puasa Atau Lanjut?

Oleh: Dwi Rahayu

 

blokTuban.com - Salah satu hal yang bisa jadi membuat sebagian perempuan geram adalah keluarnya darah haid menjelang Maghrib atau buka puasa.

 

Jika seorang wanita muslim menyadari bahwa dia sedang mengalami haid maka dia harus segera mengakhiri puasanya dan tidak melanjutkannya sampai haid tersebut berakhir dan dia mandi junub.

 

Seperti dikutip dari NU Online, wanita yang haid ketika tengah berpuasa, maka wajib menggantinya di hari lain. Hal ini berlaku meski terjadi beberapa menit sebelum buka puasa.

 

"Wanita haid dan nifas mesti berbuka dan mengqadha puasa tersebut berdasarkan ijma', dan jika mereka tetap berpuasa maka belum sah berdasarkan ijma." (Baha'uddin Al Maqdisi, Al Uddah Syarh Al Umdah).

 

Puasa, bahkan, secara otomatis batal ketika darah itu keluar meski si perempuan sudah menahan lapar seharian hingga menjelang Maghrib tiba. 

 

Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qudamah Rahimahullah dalam Al-Mughni 4/397.

 

"Jika wanita haid berniat puasa dan menahan (dari makan) padahal dia telah mengetahui keharaman akan hal itu, maka dia berdosa dan tidak diterima puasanya."

 

Dalam kitab Taqrib dijelaskan, ada delapan jenis ibadah yang dilarang bagi perempuan yang sedang haid atau nifas, yakni shalat, puasa, membaca Al-Qur'an, menyentuh dan membawa mushaf, masuk masjid, thawaf, jima', dan bersenang-senang di sekitar organ kemaluan.

 

Meskipun seorang perempuan sedang mengalami haid di bulan Ramadan dan tidak dapat berpuasa, dia tetap dapat melakukan berbagai amalan kebaikan lainnya.

 

Dalam madzhab Syafi’i ulama sepakat bahwa perempuan haid/ nifas tidak diperkenankan menyentuh atau membawa mushaf. Tapi sebagian lain membolehkan membaca Al-Qur’an (tanpa menyentuhnya) dengan niat dzikir, doa, atau mempelajarinya. 

 

Mengenai hal ini I'anatuth Thalibin menjelaskan:

 

 وإن قصد الذكر وحده أو الدعاء أو التبرك أو التحفظ أو أطلق فلا تحرم لأنه عند وجود قرينة لا يكون قرأنا إلا بالقصد ولوبما لا يوجد نظمه فى غير القرأن كسورة الإخلاص

 

Artinya: Apabila ada tujuan berdzikir saja atau berdoa, atau mencari berkah atau menjaga hafalan, atau tanpa tujuan apa pun (selama tidak berniat membaca Al-Qur'an) maka (membaca Al-Qu'an bagi perempuan haid) tidak diharamkan. Kerena ketika dijumpai suatu qarinah, maka yang dibacanya itu bukanlah Al-Qur'an kecuali jika memang dia sengaja berniat membaca Al-Qur'an. Walaupun bacaan itu sesungguhnya adalah bagian dari Al-Qur'an semisal surat al-Ikhlas. 

 

Sementara ulama berbeda pendapat dengan delapan larangan yang dianut mayoritas ulama Syafi’iyah ini. Misalnya, madzhab Maliki secara mutlak membolehkan membaca Al-Qur’an, dan madzhab Hanbali membolehkan i’tikaf di masjid.

 

Berikut sejumlah ibadah yang dapat dilakukan perempuan dalam kondisi haid:

 

1. Berdzikir

Perempuan haid/nifas, sebagaimana umat Islam pada umumnya, sangat dianjurkan menfaatkan hari demi hari, detik demi detik, sepanjang bulan suci ini untuk beribadah, termasuk berdzikir. Sayyidah Aisyah RA pernah bertanya kepada Rasulullah SAW: Wahai Rasul, andaikan aku bertemu Lailatul Qadar, doa apa yang bagus dibaca? Rasul menjawab:

 

 اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي  

 

Artinya: Wahai Tuhan, Engkau Maha Pengampun, Engkau menyukai orang yang minta ampunan. Karenanya ampunilah aku. (HR Ibnu Majah)

 

2. Mencari Ilmu

Mencari ilmu menjadi pilihan bagus ibadah bagi perempuan yang sedang haid atau nifas, baik dilakukan secara otodidak dengan membaca buku atau kitab, ataupun melalui bimbingan guru dengan mendatangi majelis-majelis ilmu. Mencari ilmu dalam Islam bersifat wajib (faridlah). Manfaatnya yang sangat besar bagi diri sendiri dan orang lain membuat kegiatan tersebut masuk kategori ibadah, bahkan setara dengan jihad.

 

تَعَلَّمُوا الْعِلْمَ فَإِنَّ تَعَلُّمَهُ لِلهِ خَشْيَةٌ، وَطَلَبَهُ عِبَادَةٌ، وَمدَارَسَتَهُ تَسْبِيحٌ، وَالْبَحْثُ عَنْهُ جِهَادٌ

 

Artinya: Belajarlah ilmu, sesungguhnya belajar ilmu karena Allah adalah suatu bentuk ketakwaan. Mencari ilmu adalah ibadah, menelaahnya adalah tasbih, dan mengkajinya adalah jihad. (HR Ad-Dailami)

 

3. Berdoa

Doa bisa dilafalkan dengan bahasa apa saja, kapan saja, dan oleh siapa saja, termasuk oleh perempuan yang sedang haid atau nifas. Lebih dari sekadar meminta, doa yang berakar kata dari da‘â-yad‘û-du‘â juga berarti berseru atau memanggil. Doa mengandung ikhtiar mendekatkan diri kepada Allah. Berdoa bisa juga disebut bermunajat.

 

Beberapa hal di atas sudah sesuai dengan aturan agama Islam yang mengharuskan wanita untuk tidak berpuasa selama haid dan menggantinya setelahnya atau mengqadhanya di lain hari.