blokTuban.com - Wudhu merupakan salah satu syarat sah untuk melaksanakan ibadah salat. Wudhu dilakukan dengan membasuh anggota badan tertentu, yaitu wajah, kedua tangan sampai siku, kepala dan dua kaki sampai mata kaki. Namun, bagaimana cara wudhu jika ada anggota badan yang diamputasi?
Menurut para ulama, cara wudhu bagi orang yang memiliki anggota badan yang diamputasi sama seperti cara wudhu pada umumnya. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Jika anggota badan yang diamputasi masih ada bagian yang tersisa, maka bagian yang tersisa tersebut wajib dibasuh.
- Jika anggota badan yang diamputasi sudah tidak ada sama sekali, maka tidak ada kewajiban membasuhnya.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin khatib asy Syirbini, dalam kitab Mughni al Muhtaj ila Ma’rifati Alfadi Minhaj, bahwa dalam anggota wudhu berupa tangan yang diamputasi namun tidak sampai siku-siku, maka bagian yang tersisa wajib dibasuh atau sampai siku-siku, bagian yang menonjol tetap wajib dibasuh.
فَإِنْ قُطِعَ بَعْضُهُ وَجَبَ غَسْلُ مَا بَقِيَ، أَوْ مِنْ مِرْفَقَيْهِ فَرَأْسُ عَظْمِ الْعَضُدِ عَلَى الْمَشْهُورِ ، أَوْ فَوْقَهُ نُدِبَ بَاقِي عَضُدِهِ
“Jika anggota wudhu terpotong sebagiannya saja, maka wajib membasuh bagian yang tersisa, atau jika terpotong sampai kedua sikunya, maka bagian siku yang menonjol harus tetap dibasuh. Jika yang terpotong bagian atas siku-siku, maka disunnahkan membasuhnya,’’ [Mughni al Muhtaj ila Ma’rifati Alfadi Minhaj, juz 1, halaman 232].
Sementara itu, Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj menjelaskan, menurut kalangan mazhab Syafi'i, jika anggota wudhu terpotong sebagian maka wajib membasuh bagian yang tersisa. Jika terpotong sampai kedua siku, maka bagian siku yang menonjol tetap harus tetap dibasuh. Sedangkan jika terpotong bagian yang lebih di atasnya (kedua siku), maka dianjurkan (disunnahkan) membasuhnya. Ia berkata;
فَإِنْ قُطِعَ بَعْضُهُ ) أَيْ الْمَذْكُورِ مِنْ الْيَدَيْنِ ( وَجَبَ ) غَسْلُ ( مَا بَقِيَ ) مِنْهُ ؛ لِأَنَّ الْمَيْسُورَ لَا يَسْقُطُ بِالْمَعْسُورِ ( أَوْ ) قُطِعَ ( مِنْ مِرْفَقَيْهِ ) بِأَنْ فَكَّ عَظْمَ الذِّرَاعِ مِنْ عَظْمِ الْعَضُدِ وَبَقِيَ الْعَظْمَانِ)الْمُسَمَّيَانِ بِرَأْسِ الْعَضُدِ ( فَرَأْسُ عَظْمِ الْعَضُدِ ) يَجِبُ غَسْلُهُ ( عَلَى الْمَشْهُورِ ) ؛ لِأَنَّهُ مِنْ الْمَرْفِقِ إذْ هُوَ مَجْمُوعُ الْعِظَامِ الثَّلَاثِ ( أَوْ ) قُطِعَ مِنْ ( فَوْقِهِ نُدِبَ ) غَسْلُ ( بَاقِي عَضُدِهِ ) مُحَافَظَةً عَلَى التَّحْجِيلِ الْآتِي
“Jika anggota wudhu terpotong sebagian saja, maka wajib membasuh bagian yang tersisa karena sesuatu yang mudah dikerjakan tidak bisa gugur dengan sesuatu yang sulit atau jika terpotong sampai kedua sikunya, sekiranya memutuskan dari siku-siku sampai ujung jari dari tulang lengan dan masih tersisa dua tulang yang dinamakan dengan pangkal lengan, hukum membasuhnya wajib menurut qaul yang masyhur, karena tempat berkumpulnya tulang yang tiga itu di siku-siku, atau terpotong di atasnya siku-siku. maka dianjurkan membasuh bagian yang tersisa.” [Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, juz 2 halaman 399].
Sumber : (Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam)