blokTuban.com - Dalam ajaran Islam, konsep akikah adalah penyembelihan hewan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Namun, jika anak masih berbentuk janin dan mengalami keguguran, apakah tetap disunnahkan untuk akikah?
Mengenai hal ini, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran sebelum lahir.
Menurut Ibnu Hajar bahwa jika janin mengalami keguguran sebelum mencapai usia empat bulan (17 minggu) atau sebelum memiliki bentuk manusia yang jelas, maka tidak ada kewajiban untuk melakukan akikah. Karena dalam pandangan ulama, akikah berkaitan dengan kelahiran anak yang telah mencapai usia tertentu dan memiliki bentuk manusia yang nyata.
Simak penjelasan Imam Ibn Hajar al-Haitami dalam kitab Fatāwā:
أَنَّ الْعَقِيقَةَ إنَّمَا تُسَنُّ عَنْ سُقْطٍ نُفِخَتْ فِيهِ الرُّوحُ
“Akikah hanya disunahkan untuk bayi keguguran yang sudah ditiupkan kehidupan (roh) padanya (yang bisa diketahui dengan adanya tanda-tanda kehidupan).” (Al-Fatāwā al-Fiqhiyyah al-Kubrā, vol. 4, hal. 257).
Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa akikah tetap disarankan dalam kasus keguguran, terutama sebagai bentuk amal kebaikan. Ini karena akikah juga dapat diartikan sebagai bentuk doa dan syukur atas anugerah anak, meskipun anak tersebut tidak mencapai usia lahir secara fisik.
Akan tetapi Ibnu Hajar mengatakan bayi yang keguguran dan belum ada tanda kehidupan berupa tiupan ruh, maka tidak perlu diakikahkan. Pasalnya, kelak ia juga tidak akan dibangkitkan di hari kiamat.
وَأَمَّا مَا لَمْ تُنْفَخْ فِيهِ الرُّوحُ فَهُوَ جَمَادٌ لَا يُبْعَثُ وَلَا يُنْتَفَعُ بِهِ فِي الْآخِرَةِ فَلَا تُسَنُّ لَهُ عَقِيقَةٌ بِخِلَافِ مَا نُفِخَتْ فِيهِ فَإِنَّهُ حَيٌّ يُبْعَثُ فِي الْآخِرَةِ وَيُنْتَفَعُ بِشَفَاعَتِهِ
“Adapun janin yang belum ditiupkan kehidupan padanya, maka ia (bagaikan) benda mati yang tidak akan dibangkitkan serta tidak bisa dimanfaatkan kelak di akhirat, sehingga tidak disunahkan menyembelih akikah untuknya. Berbeda dengan bayi keguguran yang sudah ditiupkan kehidupan padanya, dia adalah manusia hidup yang akan dibangkitkan kembali kelak di akhirat serta bisa dimanfaatkan syafaatnya.”
Sebagai kesimpulan, ada 2 pendapat mengenai hukum akikah untuk janin yang keguguran:
Jika keguguran di usia sebelum ditiupkannya ruh yaitu sebelum berusia 4 bulan atau 120 hari, maka tidak disunnahkan akikah.
Jika keguguran di usia setelah ditiupkannya ruh yaitu setelah berusia 4 bulan atau 120 hari, maka tetap sunnah akikah.
Sumber : (Tim Layanan Syariah Kemenag RI).