Vonis Ringan Hakim ke Oknum Polisi, Usai Sesali Bisnis Tambang Ilegal di Tuban

Reporter : Muhammad Nurkholis 

blokTuban.com - Setelah menjalani proses persidangan, oknum polisi yang terlibat bisnis tambang ilegal di Kabupaten Tuban, dijatuhi hukuman kurungan selama 7 bulan dan denda sebesar Rp5 juta, Selasa (19/12/2023).

Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Uzan Purwadi, Hakim hanya menjatuhi hukuman kepada Sujoko (38) selama 7 bulan dan denda sebesar Rp5 juta. 

Karena ia mengakui perbuatannya selain itu faktor karena Sujoko adalah sebagai tulang punggung keluarga.

“Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, tulang punggung keluarga dan belum pernah di hukum," ujar Uzan Purwadi. 

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Uzan ini membeberkan, jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan penjara.

“Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di Lapas Kelas IIB Tuban,” imbuhnya.

Sedangkan sebelumnya jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, menuntut kepada Sujoko dengan hukuman pidana 1 tahun penjara. 

Sebagai informasi tambahan kasus penambangan ilegal ini, bermula dari informasi warga, kepada pihak Satreskrim Polres Tuban pada 26 Juni 2023, setelah itu oleh pihak kepolisian kemudian dilakukanlah penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut, Satreskrim Polres Tuban mendapati aktivitas tambang pengerukan batu kapur menggunakan alat berat tanpa mengantongi izin. 

Dari aktivitas tambang tersebut kemudian Sujoko menjual batu kapur dengan harga Rp750 ribu per satu truk dan tanah urug Rp160 ribu per truk.[Nur/Ali]