Reporter: Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Usai memeriksa 50 orang lebih, kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) naik level ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban, Armen Wijaya mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan oleh tim penyelidik telah menemukan adanya mens rea, atau perbuatan melawan hukum.
"Dari hasil Penyelidikan oleh tim penyelidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan APMD dan alat pendukungnya di tahun anggaran 2021," ucap Armen Wijaya.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Armen ini menambahkan bahwa direncanakan pemasangan APMD ini ada 72 unit, namun yang terealisasikan baru ada sekitar 65 unit.
Selanjutnya dalam pelaksanaannya, Kejari Tuban menemukan bahwa harga spesifikasi APMD tidak sesuai harga yang ada dipasaran.
"Tim menemukan ada indikasi kemahalan harga dibandingkan yang ada dipasaran dalam pengadaan APMD di Kabupaten Tuban," sambungnya.
Dengan adanya temuan ini tentunya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, namun Armen belum mau menyebutkan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi APMD ini.
"Kisarannya, nanti akan kita lihat hasil penyidikan nya seperti apa nanti. Untuk kemudian ahli yang menentukan," bebernya.
Dari hasil penyelidikan Kejari Tuban juga telah melakukan Ekspose Perkara, dan dari hasil gelar perkara tim menyepakati untuk kasus pengadaan APMD dan alat pendukungnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Disinggung sudah berapa orang yang diperiksa oleh Kejari Tuban Armen menuturkan jika terdapat sekitar 50 orang orang yang telah diperiksa termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban. [Nur/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS