Serikat Pekerja Metal di Tuban Minta Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Dikaji Ulang

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban, meminta agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, kembali dikaji.

Pasalnya, Permenaker yang terbit pada (7/3/2023) tersebut, dinilai merugikan buruh atau pekerja yang ada di Indonesia, lantaran mengizinkan pengusaha untuk mengurangi jam kerja, dengan konsekuensi memotong upah buruh atau pekerjanya hingga 25 persen.

Oleh karena itu, banyak pekerja atau buruh yang menentang penerbitan Permenaker tersebut, dan meminta pemerintah untuk mengkaji ulang atau menghapus peraturan itu.

Seperti halnya yang diungkapkan oleh Ketua FSPMI Kabupaten Tuban, Duraji. Menurutnya, penerbitan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 itu, dapat berdampak terhadap buruh. Salah satunya ialah akan menurunkan daya beli buruh, sehingga berpengaruh juga terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

“Oleh karena itu, kami berharap agar Permenaker ini harus dikaji ulang dan dicabut, karena sangat merugikan pekerja dan juga pelaku usaha,” paparnya kepada blokTuban.com, saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).

Disamping itu, Duraji juga mengatakan jika pihaknya akan melakukan sejumlah tindakan terkait adanya Permenaker tersebut. Yaitu dengan mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Tuban.

Hal tersebut, bertujuan untuk mengetahui sektor mana saja yang terdampak dengan adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut.

“Kami harus mengidentifikasi perusahaan yang ada di Tuban, sektor mana yang terdampak,” katanya.

Lebih lanjut, pria ramah ini menambahkan bahwa apabila terdapat sektor di Kabupaten Tuban yang terdampak, dan akan menerapkan Permenaker tersebut. Maka pihaknya mengancam akan melakukan perlawanan dengan keras.

“Jika memang ada dan kemudian akan diterapkan Permenaker tersebut, tentunya akan kami lakukan perlawanan sekeras-kerasnya. Secara bersamaan aksi-aksi dipusat, juga terus kami lakukan,” imbuhnya.

Untuk diketahui Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini sendiri, mengatur tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor, yang terdampak perubahan ekonomi global. [Sav/Dwi]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS