17:00 . Menilik Air Sumur Keramat Sunan Bejagung Lor, Dipercaya Bisa Sembuhkan Berbagai Jenis Penyakit?   |   16:00 . Cerpen: Suara-suara   |   15:00 . Pamit Pergi Mancing, Seorang Pemuda di Tuban Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa   |   14:00 . Peringati Hari Lahir Pancasila, Lapas Tuban Gelar Upacara Bendara Berpakaian Adat   |   13:00 . Refleksi Hari Lahir Pancasila   |   12:00 . Lirik Lagu Ikan Dalam Kolam Versi Sholawat, Bila Ingin Melihat Nabi   |   11:00 . Temukan Pernak-pernik Khas Ziarah Makam Wali di Tuban   |   10:00 . Hari Penting Nasional dan Internasional Selama Juni 2023, Ada 4 Tanggal Merah   |   09:00 . Naik Lagi, Harga Emas Antam Awal Juni 2023 Dibandrol Rp1.060.000 Per Gram   |   08:00 . Perbedaan Umrah dan Haji dari Hukum hingga Kewajiban   |   07:00 . Pemerintah Lanjutkan Pengembangan Borobudur Sebagai Wisata Super Prioritas   |   21:00 . Kota Surabaya Berikan Penghargaan pada Mamuk Ismuntoro, Pegiat Literasi Visual   |   19:00 . Pejabat Struktural Lapas Kelas IIB Tuban Ikuti Penguatan Kinerja Sesuai Aturan Kemenkumham   |   18:00 . BMKG Tuban Prediksi Puncak Musim Kemarau Agustus 2023   |   17:00 . Stok Aman, Harga Komoditas Telur Ayam Berangsur Turun di Tuban   |  
Fri, 02 June 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

Serikat Pekerja Metal di Tuban Minta Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Dikaji Ulang

bloktuban.com | Wednesday, 24 May 2023 18:00

Serikat Pekerja Metal di Tuban Minta Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Dikaji Ulang FSPMI Kabupaten Tuban: Serikat Pekerja Metal di Tuban meminta Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dikaji ulang. (Foto: Savira W Sofyana/ bloktuban)

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban, meminta agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, kembali dikaji.

Pasalnya, Permenaker yang terbit pada (7/3/2023) tersebut, dinilai merugikan buruh atau pekerja yang ada di Indonesia, lantaran mengizinkan pengusaha untuk mengurangi jam kerja, dengan konsekuensi memotong upah buruh atau pekerjanya hingga 25 persen.

Oleh karena itu, banyak pekerja atau buruh yang menentang penerbitan Permenaker tersebut, dan meminta pemerintah untuk mengkaji ulang atau menghapus peraturan itu.

Seperti halnya yang diungkapkan oleh Ketua FSPMI Kabupaten Tuban, Duraji. Menurutnya, penerbitan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 itu, dapat berdampak terhadap buruh. Salah satunya ialah akan menurunkan daya beli buruh, sehingga berpengaruh juga terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

“Oleh karena itu, kami berharap agar Permenaker ini harus dikaji ulang dan dicabut, karena sangat merugikan pekerja dan juga pelaku usaha,” paparnya kepada blokTuban.com, saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).

Disamping itu, Duraji juga mengatakan jika pihaknya akan melakukan sejumlah tindakan terkait adanya Permenaker tersebut. Yaitu dengan mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Tuban.

Hal tersebut, bertujuan untuk mengetahui sektor mana saja yang terdampak dengan adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut.

“Kami harus mengidentifikasi perusahaan yang ada di Tuban, sektor mana yang terdampak,” katanya.

Lebih lanjut, pria ramah ini menambahkan bahwa apabila terdapat sektor di Kabupaten Tuban yang terdampak, dan akan menerapkan Permenaker tersebut. Maka pihaknya mengancam akan melakukan perlawanan dengan keras.

“Jika memang ada dan kemudian akan diterapkan Permenaker tersebut, tentunya akan kami lakukan perlawanan sekeras-kerasnya. Secara bersamaan aksi-aksi dipusat, juga terus kami lakukan,” imbuhnya.

Untuk diketahui Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini sendiri, mengatur tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor, yang terdampak perubahan ekonomi global. [Sav/Dwi]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS

Tag : Serikat pekerja metal, FSPMI Kabupaten Tuban, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, kesejahteraan buruh, Tuban



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Thursday, 01 June 2023 13:00

    Refleksi Hari Lahir Pancasila

    Refleksi Hari Lahir Pancasila Setiap tahun pada tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia merayakan Hari Kelahiran Pancasila. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila memiliki peran penting dalam membentuk identitas dan karakteristik bangsa ini....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat