17:00 . Menilik Air Sumur Keramat Sunan Bejagung Lor, Dipercaya Bisa Sembuhkan Berbagai Jenis Penyakit?   |   16:00 . Cerpen: Suara-suara   |   15:00 . Pamit Pergi Mancing, Seorang Pemuda di Tuban Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa   |   14:00 . Peringati Hari Lahir Pancasila, Lapas Tuban Gelar Upacara Bendara Berpakaian Adat   |   13:00 . Refleksi Hari Lahir Pancasila   |   12:00 . Lirik Lagu Ikan Dalam Kolam Versi Sholawat, Bila Ingin Melihat Nabi   |   11:00 . Temukan Pernak-pernik Khas Ziarah Makam Wali di Tuban   |   10:00 . Hari Penting Nasional dan Internasional Selama Juni 2023, Ada 4 Tanggal Merah   |   09:00 . Naik Lagi, Harga Emas Antam Awal Juni 2023 Dibandrol Rp1.060.000 Per Gram   |   08:00 . Perbedaan Umrah dan Haji dari Hukum hingga Kewajiban   |   07:00 . Pemerintah Lanjutkan Pengembangan Borobudur Sebagai Wisata Super Prioritas   |   21:00 . Kota Surabaya Berikan Penghargaan pada Mamuk Ismuntoro, Pegiat Literasi Visual   |   19:00 . Pejabat Struktural Lapas Kelas IIB Tuban Ikuti Penguatan Kinerja Sesuai Aturan Kemenkumham   |   18:00 . BMKG Tuban Prediksi Puncak Musim Kemarau Agustus 2023   |   17:00 . Stok Aman, Harga Komoditas Telur Ayam Berangsur Turun di Tuban   |  
Fri, 02 June 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Dinilai Rugikan Buruh, Begini Tanggapan Ketua FSPMI Tuban

bloktuban.com | Wednesday, 24 May 2023 16:00

Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Dinilai Rugikan Buruh, Begini Tanggapan Ketua FSPMI Tuban Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban menilai Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 merugikan buruh. (Foto: Savira W Sofyana/ bloktuban)

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menker), Ida Fauziah pada awal bulan Maret 2023 lalu, telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor, Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Diketahui, penerbitan Permenaker ini sendiri, bertujuan untuk memberikan perlindungan serta mempertahankann keberlangsungan bekerja, bagi pekerja atau buruh. Selain itu, juga untuk menjaga keberlangsungan usaha untuk industri padat karya tertentu, berorientasi ekspor yang diakibatkan adaya dampak dari perubahan ekonomi global, yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar.

Namun, adanya penerbitan Permenaker tersebut, rupanya ditentang oleh sejumlah pekerja atau buruh di Indonesia. Pasalnya, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 itu dinilai dapat merugikan buruh, lantaran mengizinkan pengusaha untuk mengurangi jam kerja, dengan konsekuensi memotong upah buruh atau pekerjanya hingga 25 persen.

Menanggapi adanya Permenaker tersebut, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban, Duraji mengatakan jika pihaknya menolak kehadiran Permenaker tersebut, dengan sejumlah alasan.

“Pertama jelas kami menolak kehadiran Permenaker tersebut, dengan alasan akan menurunkan daya beli buruh, sehingga berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujarnya kepada blokTuban.com, saat dikonfirmasi Rabu (24/5/2023).

Selain itu, ia juga menilai bahwa Permenaker tersebut, bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani oleh Presiden. Dimana, dalam peraturan tersebut tidak mengatur diperbolehkannya menurunkan upah buruh atau pekerja.

Bukan hanya itu saja, Duraji juga menambahkan bahwa dengan adanya Permenaker ini akan terjadi diskriminasi, terhadap pelaku usaha dan buruh bagi usaha yang berorientasi dalam negeri.

 “Permenaker ini juga bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, dimana seharusnya pengusaha tidak diperbolehkan membayar di bawah upah minimum,” imbuhnya. [Sav/Dwi] 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS

 

Tag : Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, FSPMI Tuban, buruh, tenaga kerja



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Thursday, 01 June 2023 13:00

    Refleksi Hari Lahir Pancasila

    Refleksi Hari Lahir Pancasila Setiap tahun pada tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia merayakan Hari Kelahiran Pancasila. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila memiliki peran penting dalam membentuk identitas dan karakteristik bangsa ini....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat