Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com – Selama 17 bulan terakhir ini, seorang pria di Kabupaten Tuban terlibat perkara hukum yang tak kunjung selesai, melapor ke Propam Polda Jawa Timur (Jatim).
Bapak-bapak tersebut adalah Suksmawan (48) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban/Kabupaten Tuban, dengan sepeda motornya ia datang ke Polda Jatim dengan membawa secarik kertas yang ditaruh di punggungnya dengan tulisan “PAK KAPOLRI, SAYA OTW Lapor PROPAM Jatim, 17 bulan berperkara hukum tak kunjung usai tolong saya bapak”.
Suksmawan melapor ke Propam Polda Jatim pada Selasa (16/05/2023). Menurutnya ia jauh-jauh dari Tuban ke Surabaya dengan tujuan ikhtiar, karena dilaporkan seseorang dengan tuduhannya penipuan dan penggelapan padahal ia tak pernah melakukan hal tersebut.
“Ada orang melaporkan saya dengan tuduhan yang tidak pernah saya lakukan, dan kasus ini sudah berjalan selama 17 bulan di Polres Tuban,” ujar Suksmawan kepada blokTuban.com.
Suksmawan menambahkan kronologi kejadian bermula saat seseorang berinisial RH membeli properti kepada saudaranya bernama Oni dan masih kurang Rp35 juta.
Namun ternyata pada bulan Juli tahun 2021 Oni meninggal dunia dan RH tak mengetahuinya. Sepeninggalan Oni, RH kemudian membayar kekurangan tersebut ke rekening PT milik almarhum Oni sebanyak 20 Juta.
Namun, setelah wafatnya Oni rekening PT beku, karena tidak ada yang bisa mengambil uang tersebut.
Kemudian PT besutan almarhum Oni beralih tangan ke orang lain, di nahkodai orang baru. Namun PT buatan Oni, tetap meminta uang kekurangan ke RH.
RH yang merasa sudah mentransfer ke rekening Oni kemudian tak mau membayar lagi, selanjutnya RH meminta Suksmawan untuk mengambil uang tersebut, namun atas usahanya Suksmawan tak bisa mengambilnya. Diketahui Suksmawan masih memiliki hubungan saudara dengan Oni serta sempat kerja bersama Oni.
Akhirnya RH melaporkan Suksmawan ke Polres Tuban atas tindakan penipuan dan penggelapan, sebab tak bisa mengembalikan uang yang telah di transfer ke rekening PT milik Oni.
Dalam pembuatan rekening PT yang dibekukan tadi, Suksmawan menandatangani sebagai Komisaris sedangkan Oni sebagai direktur.
Menurut Suksmawan dulu dalam pembuatan rekening hanya sebatas formalitas agar bisa membuka rekening PT saja. Dan secara struktural Suksmawan juga sudah dikeluarkan dari perusahaan pada tahun 2019 silam.
“Dulu Cuma sebatas formalitas saja agar bisa membuat rekening,” imbuhnya.
Dengan kasus yang menjeratnya selama 17 bulan tersebut, dan ditetapkan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Tuban, Suksmawan saat ini merasa tak bisa tenang, karena harus mempertanggung jawabkan apa yang tak seharusnya ia pertanggung jawabkan. Dan kemarin ia membulatkan tekad untuk mengadu ke Propam Polda Jatim.
Terdapat 3 isi laporan yang di ajukan Suksmawan di Propam Polda Jatim ia minta perlindungan hukum atas kejadian yang menimpanya, memohon peninjauan kembali status tersangka yang dijatuhkan kepadanya, melakukan aduan atas kasus hukum serta menyerahkan berkas-berkas aduan.
“Yang bisa saya lakukan hanya memperjuangkan hak melalui aduan ke Propam Jatim supaya kasus saya segera terselesaikan jika memang ada salah penanganan atau penetapan status,” tutupnya.[Nur/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS