Oleh: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Membayar atau mengeluarkan zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan.
Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq mengatakan, zakat fitrah wajib atas semua umat Islam, baik kecil atau besar, laki-laki atau wanita, merdeka atau budak.
Hal tersebut bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, ia mengatakan,
ØَدÙيث٠ابْن٠عÙمَرَ أَنَّ رَسÙولَ اللَّه٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ Ùَرَضَ زَكَاةَ الْÙÙطْر٠صَاعًا Ù…Ùنْ تَمْر٠أَوْ صَاعًا Ù…Ùنْ شَعÙير٠عَلَى ÙƒÙلّ٠ØÙرّ٠أَوْ عَبْد٠ذَكَر٠أَوْ Ø£Ùنثَى Ù…ÙÙ†ÙŽ الْمÙسْلÙÙ…Ùينَ أخرجه البخاري ÙÙŠ
Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan, sebesar satu sha kurma atau tepung gandum, diwajibkan bagi hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, anak-anak, orang dewasa, dari kalangan muslimin." (HR Bukhari dan Muslim)
Untuk ketentuan waktu yang tepat untuk umat Islam mengeluarkan zakat fitrah yang disebutkan dalam kitab Tausyih ala Ibni Abi Qasim karya Syekh M Nawawi Banten, ada lima ketentuan waktu dikeluarkannya zakat fitrah mulai dari mubah hingga haram.
1. Awal Ramadan, artinya sebelum masuk bulan Ramadan belum boleh mengeluarkan zakat fitrah.
2. Waktu wajib, mengeluarkan zakat fitrah bagai setiap muslim yang mengalami meski sesaat bulan Ramadan dan sebagian bulan Syawwal.
3. Waktu dianjurkan, mengeluarkan zakat fitrah dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
4. Waktu makruh, yaitu setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri. Waktu ini makruh (dibenci) untuk membayar zakat fitrah karena sudah melewati waktu yang disyariatkan
5. Waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir.
ولزكاة الÙطرة خمسة أوقات وقت جواز وهو من ابتداء رمضان, ولايجوز إخراجها قبله, ووقت وجوب وهو بإدراك جزء من رمضان وجزء من شوال ووقت ندب وهو من قبل صلاة العيد ووقت كراهة وهو بعدها ووقت Øرمة وهو ما بعد يوم العيد وتكون قضاء
Artinya: “Waktu pelaksanaan zakat Fitrah terbagi lima. Pertama waktu boleh, yaitu terhitung sejak awal Ramadhan. Sebelum awal Ramadhan, tidak boleh mengeluarkan zakat Fitrah. Kedua waktu wajib, ketika seseorang mengalami meskipun sesaat Ramadhan dan sebagian bulan Syawwal. Ketiga waktu dianjurkan, sebelum pelaksanaan sembahyang Idul Fitri. Keempat waktu makruh, membayar zakat Fitrah setelah sembahyang Idul Fitri. Kelima waktu haram, pembayaran zakat setelah hari raya Idul Fitri, dan zakat Fitrahnya terbilang qadha."
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS