Penipuan Berkedok Dukun Penglaris di Tuban Tilep Uang Rp 4,2 Miliar Milik Korban! Ini Kronologinya

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com Seorang wanita Asal Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban pergi ke dukun dengan niatan agar dagangannya semakin laris. Tapi malah menjadi korban penipuan oleh dukun mencapai Rp4,2 miliar.

Kejadian ini bermula saat Erna Wati (36), warga Desa Latsari, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban ingin usahanya bisa lebih laris lagi, akhirnya saat itu ia mencoba datang ke salah satu dukun yang ada di Kecamatan Jatirogo Kabupaten, untuk meminta pelarisan dagangannya.

“Awal mula saya pergi ke rumah dukun tersebut untuk meminta pelarisan dagangan,” ujar Erna Wati (36) kepada wartawan, Rabu (12/04/2023).

Usai datang ke rumah dukun tersebut Ernawati disuruh menjalani ritual yang telah ditetapkan dukun tersebut, dalam ritual tersebut Ernawati harus melaksanakan ritual mandi kembang dua kali dalam satu minggu. Dan Ernawati telah mengikuti ritual mandi kembang ini selama 5 tahun.

Ernawati menambahkan bahwa pertama kali ia dimintai uang oleh dukun tersebut sebanyak Rp500 juta, setelah itu ia dimintai lagi sebanyak Rp50 juta, kemudian setiap minggu ketika usai mandi kembang ia dimintai uang mahar Rp10 juta sampai Rp30 juta dan hal tersebut dijalaninya selama 5 tahun.

“Total uang yang telah saya keluarkan selama 5 tahun tersebut mencapai Rp4,2 miliar,” Imbuhnya

Sedangkan kuasa hukum Ernawati, Nur Azis mengatakan, bahwa ritual yang dilakukan kliennya selama 5 tahun tersebut dilaksanakan pada pertengahan tahun 2017 hingga terakhir pada awal tahun 2021 .

“Bu Erna, ikut ritual dari pertengahan tahun 2017 hingga terakhir pada awal tahun 2021,” ujar Nur Aziz.

Sebenarnya Nur Aziz dan Ernawati sudah beberapa kali mendatangi dukun tersebut di rumahnya, dengan niatan agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dan terakhir mereka mendatangi dukun tersebut sebelum puasa.

Namun saat di temui, dukun tersebut tidak memiliki itikad untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, bahkan menantang untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

“Kami ditantang untuk lapor, beberapa hari lalu kita telah membuat laporan atas kasus ini, dan pada hari ini mau dimintai keterangan oleh penyidik,” imbuhnya. 

Disinggung terkait dari total Rp4,2 miliar apakah tidak ada yang dikembalikan, kuasa hukum Ernawati mengatakan, yang kembali total Rp200 juta dan mobil inova 2010 bisa di tarik. Sisanya telah dibelikan tanah, kandang ayam, hingga mobil.[Nur/Dwi]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS