Kakek di Tuban yang Habisi Nyawa Tetangganya Diancam Hukuman 15 Tahun

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Sakim (62), kakek asal Desa Bate, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban diancam hukuman 15 tahun penjara setelah menghabisi nyawa tetangganya dengan sepotong kayu di area persawahan setempat pada Minggu (26/3) pagi. 

Adalah Sumiran (55) merupakan korban yang meregang nyawa atas perbuatan Sakim. Pelaku gelap mata karena memendam rasa sakit hati mendalam, sebab beberapa tahun silam istrinya dibawa kabur oleh korban ke Jakarta. Direbutnya pujaan hatinya tersebut, membuat rasa dendam di hati Sakim berkobar setiap kali melihat Sumiran. 

Kapolsek Bangilan, Iptu Rukandar mengatakan, pelaku terjerat Pasal 338 KUHP Sub 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. Sedangkan korban telah dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan.

Rukandar menambahkan, bahwa pelaku terpengaruh rasa sakit hati dengan spontan Sakim memukul Sumiran dengan menggunakan kayu sepanjang 120 centimeter. Pukulan tersebut mengenai kepala Sumiran sebanyak 2 kali dan bagian kaki, kemudian korban mengalami pendarahan pada bagian kepala dan mengakibatkan meninggal dunia.

“Melihat ada korban, pelaku memukul dengan kayu yang digunakan untuk menanam jagung hingga mengalami pendarahan pada bagian kepala mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi persawahan,” jelasnya. 

Atas kejadian ini, petugas menghimbau bahwa semua masalah tidak mesti selesai dengan hilangnya nyawa. Jalur komunikasi dan urun rembug harus dikedepankan, agar tidak merugikan berbagai pihak. [Nur/Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS