LBH KP Ronggolawe Bersama BPHN Mengasuh Cegah Anak Terlibat Kenakalan dan Kriminalisasi di Tuban

Reporter: Dwi Rahayu

 

blokTuban.com - LBH KP Ronggolawe bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menanggapi araknya kekerasan yang terjadi pada anak-anak di Indonesia melahirkan program BPHN Mengasuh.

Program ini serentak di Indonesia dilakukan pada 20 maret 2023 dengan melalui perangkat sistem LBH yang terakriditasi sejumlah 619 LBH. Secara garis besar BPHN Mengasuh mengambil tema 'Mencegah Kenakalan dan Kriminalisasi Anak dengan Memahami Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari". 

BPHN Mengasuh ditergetkan 20 lembaga pendidikan  mulai dari jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SKM/MA di Tuban, yang dimulai 3 titik sekolahan yaitu SMP ISLAM JENU, SMP MUALLIMIN dan Madrasah Aliyah Sunan Bejagung selebihnya akan menyusul. 

"BPHN Mengasuh berangkat dari keperhatinan atas kasus kenakalann remaja yang mengarah pada kepidanaan diantaranya berawal dari sikap agresif yang cenderung ingin menyerang dan melukai fisik maupun psikis," ujar Direktur LBH KP Ronggolawe Nunuk Fauziah pada blokTuban, Rabu (22/3/2023).

Kekerasan psikis yang kadang tak disadari yaitu meliputi Agresi Fisik (menyerang, memukul, merusak, berkelahi), Agresi Verbal (menghina, mengejek, memaki) Kemarahan (mudah kesal, hilang kesabaran, tidak bisa mengontrol perasaan marah) Permusuhan (tindakan yang mengekspresikan kebencian dan kemarahan yang sangat kepada orang lain) sehingga menjadi tindak kejahatan. 

Sikap tersebut merupakan serangkaian dampak dari lingkungan, pola asuh keluarga, budaya dan anak-anak yang menjadi korban. 

Melalui program BPHN Mengasuh merupakan praktek baik dari pemerintah dalam mendekatan ke anak-anak untuk menyampaikan pesan penting tentang situasi anak yang berhadapan dengan hukum seperti Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana. 

"Dengan tujuan anak-anak bisa memahami subtansi tersebut dan menghindarinya atau bahkan bisa menjelaskan dan sosialisasi sesama teman sebayanya," tambahnya.

Diketahui LBH KP Ronggolawe ini merupakan bagian dari 62 LBH di Jatim yang terakreditasi Kemenkum HAM. Kementrian tersebut telah mengakreditasi 619 LBH se Indonesia, mereka mendapatkan dana untuk bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

"Semoga dengan program tersebut anak-anak Indonesia lebih terlindungi dan memiliki keperbadian yang santun, ramah, menghindari prilaku yang mengarah pada kepidanaan dan saling melindungi," ungkap Nunuk.

Sementara itu basis data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pun menunjukkan bahwa terdapat 11.266 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 16.106 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Indonesia pada tahun 2022. Sedangkan data dari LBH KP.Ronggolawe pada tahun 2022 sebanyak 41 kasus meliputi perkosaan, pelecehan seksual dan kekerasan fisik.[Dwi/Ali]

 

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS