Reporter: Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah. Pemerintah Kabupaten Tuban, Melalui Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudporapar) Tuban, mengeluarkan surat himbauan, yang ditujukan kepada seluruh pimpinan atau pengelola usaha jasa pariwisata di Kabupaten Tuban.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat lima himbauan yang disampaikan kepada pengelola usaha di Kabupaten Tuban, berdasarkan Peraturan Bupati Tuban Nomor 10 Tahun 2016, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun 2013, tentang penyelenggaraan kepariwisataan bahwa dalam rangka menciptakan suasana kedamaian, ketaqwaan dan ketentraman selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Adapun lima himbauan yang disampaikan tersebut, diantaranya ialah usaha hiburan karaoke tidak diperkenankan beroperasi, sejak satu hari menjelang Bulan Ramadhan, sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Usaha hiburan bilyard atau play station hanya diperkenankan buka, mulai pukul 21.00 Wib sampai dengan pukul 24.00 Wib," ujar Kepala Disbudporapar Kabupaten Tuban, Mohammad Emawan Putra dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).
Selain itu, usaha restoran, cafe maupun rumah makan juga diminta untuk meniadakan kegiata. Hiburan atau musik selama Bulan Ramadhan. Serta harus memasang tabir penutup pada tempat usahanya, apabila beroperasi pada pagi atau siang hari.
"Menjaga ketentraman dan ketertiban selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah," imbuhnya. [Sav/Dwi]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS