Simak Perubahan Mekanisme dan Syarat Penyaluran Dana BOSP Reguler di Tahun 2023

Oleh: Dwi Rahayu

 

blokTuban.com - Terdapat perbahan terkait mekanisme dan syarat penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler oleh Pemerintah RI melalui Kemdikbud di tahun 2023 ini.

Perubahan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Diketahui sebelumnya penyaluran Dana BOS Reguler terbagi ke dalam 3 tahapan setiap tahunnya. Namun tahun 2023 penyaluran dana terbagai menjadi 2 tahap setiap tahunnya.

Ketentuan berdasarkan PMK 204/2022 Pasal 21 ayat a dan b yakni, tahap I disalurkan paling banyak 50% dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, paling cepat Bulan Januari tahun anggaran berjalan. 

Tahap II disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, yang belum disalurkan, paling cepat Bulan Juli tahun anggaran berjalan. 

Penyesuaian penyaluran Dana BOSP Reguler tahap 1 sebesar atau maksimal 50% adalah berdasarkan kepemilikan SiLPA pada satuan pendidikan di tahun anggaran 2022.

 

Syarat Penyaluran Dana BOSP Reguler

Berkaitan dengan rencana kegiatan dan anggaran sekolah lainnya ada perubahan syarat penyaluran Dana BOSP Reguler 2023.

Untuk dapat menerima penyaluran Dana BOSP Reguler pada tahun anggaran berkenaan, satuan pendidikan perlu untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOSP kepada Kementerian. 

Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek 63/2022 Bagian Ketujuh tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP, Pasal 51 ayat 2 poin a dan b sebagaimana berikut ini.

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS