Program Dukcapil Kemendagri KTP Digital, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Oleh: Dwi Rahayu

 

blokTuban.com - Program Identitiad Kependudukan atau KTP Digital oleh Kemendagri saat ini bisa dibuat secara online. Jadi E-KTP bukan hanya bisa diakses secara fisik namun juga digital.

Adapun payung hukum IKD adalah Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Dirjen Dukcapil Kemendagri pada feed instagram @dukcapilkemendagri, Prof Zudan mengatakan adanya KTP Digital ini membant menyederhanakan proses birokrasi yang rumit menjadi simpel.

"Jangan lupa segera diurus Identitas Kependudukan Digital ke Dukcapil terdekat," ujarnya yang dikutip blokTuban.com pada Senin (20/2/2023).

Hadirnya KTP Digit ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan KTP Digital yakni sudha melakukan perekaman KTPL, memiliki ponsel atau gadget dan jaringan internet yang bisa mengaksesnya.

Diketahui saat ini pengguna IKD sebanyak 779.723, dimana 731.441 sudah diaktivasi dan sisanya 48.252 belum diaktivasi. Ke depan IKD akan sama fungsinya dengan KTP El Fisik, dimana dalam pelayanan publik Lembaga Pengguna didorong untuk mengakomodir penggunaan IKD dalam pelayanan publik.

Untuk mendaftar KTP Digital ini lewat online berikut caranya:

  1. Pertama kamu harus mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
  2. Buka aplikasi IKD kemudian isi data yang diminta. Beberapa data yang harus kamu persiapkan adalah NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
  3. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition
  4. Setelah itu kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Setelah berhasil, cek e-mail yang sudah didaftarkan sebelumnya untuk cek kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
  7. Aktivasi IKD telah selesai. Sekarang setiap kamu membuka aplikasi IKD, maka kamu akan menemukan KTP Digital kamu.
  8.  

Dalam aplikasi tersebut, adapun menu yang disediakan yakni:

  1. Data keluarga atau Kartu Keluarga (KK)
  2. Dokumen kependudukan seperti KTP digital
  3. Dokumen lain yang merupakan hasil integrasi NIK seperti NPWP, vaksin COVID-19, kepemilikan kendaraan hingga BKN.
  4. Dengan adanya KTP Digital ini, maka semua data penting kamu akan tersimpan rapi dalam satu aplikasi. Tapi jangan sampai lupa passwordnya ya.

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS