Membangun Kesejahteraan dan Ekonomi Masyarakat

Oleh: Suhendra Mulia, M.Si. (Humas Madya BRIN)

blokTuban.com - Manusia merupakan makhluk sebagai pelaku utama di dalam yang namanya lingkungan, dimana manusia tidak lepas dari kebutuhan untuk hidup dan tergantung dari kondisi lingkungan tempat dimana ia berada. 

Manusia hidup dikelilingi oleh makhluk hidup lainnya seperti hewan dan tumbuhan/tanaman. Dan manusia bergantung juga pada pendukung kehidupannya yang ada di lingkungan seperti air, udara, tanah, dan sebagainya. 

Emil Salim (lindungihutan.com) berpendapat lingkungan diartikan sebagai benda, kondisi, dan pengaruh yang terdapat dalam ruang yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia.

Masyarakat (KBBI) berarti sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama. Jadi masyarakat secara umum adalah individu-individu yang tergabung didalam kelompok suatu tempat yang mendiami kawasan, tempat  atau lingkungan tersebut. 

Desa (UU No.6 Tahun 2014) adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain. Selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Masyarakat desa merupakan masyarakat yang bermukim di suatu wilayah yang disebut lingkungan pedesaan, dan kondisi wilayah yang masih berbentuk alam yang asri disekitarnya. 

Pemberdayaan Masyarakat Desa (UU No.6/2014) adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa. 

Sedangkan pengertian kota (KBBI) adalah daerah pemukiman yang terdiri atas bangunan rumah yang merupakan kesatuan tempat tinggal dari berbagai lapisan masyarakat. Jadi masyarakat perkotaan merupakan individu yang bermukim di suatu wilayah atau lingkungan yang sudah mengalami perubahan dalam tata lingkungan, dan lokasinya sudah cukup ramai dengan bangunan dan berbagai macam aktivitas di sana. 

Purwanto Peneliti BRIN mengutarakan perkembangan sumber pendapatan desa pada tahun 2014 sebelum berlakunya UU Desa, pendapatan desa total 24 triliun rupiah. Pada tahun pertama UU Desa, meningkat signifikan menjadi 52 triliun rupiah hingga mencapai 114 triliun pada 2019.

Peningkatan utamanya dari Dana Desa dan juga berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber APBD kabupaten dan sumber pendapatan lainnya (Pendapatan Asli Daerah/PAD, bagi hasil pajak, hibah, bagi hasil BUMDes). Lalu peningkatan Dana Desa menjadi sekitar 71,2 triliun rupiah pada tahun 2020, dan 72 triliun rupiah pada tahun 2021. “Hal ini merupakan kesempatan bagi desa untuk mengembangkan aktivitas ekonomi secara signifikan,”.

Persentase penduduk miskin (BPS) pada September 2022 sebesar 9,57 persen (26,36 juta orang), meningkat 0,03 persen (0,20 juta orang) dibandingkan pada bulan Maret 2022.

Dibanding Maret 2022, jumlah penduduk miskin September 2022 perkotaan meningkat sebanyak 0,16 juta orang (dari 11,82 juta orang pada Maret 2022 menjadi 11,98 juta orang pada September 2022). 

Sementara itu, pada periode yang sama jumlah penduduk miskin perdesaan meningkat sebanyak 0,04 juta orang (dari 14,34 juta orang pada Maret 2022 menjadi 14,38 juta orang pada September 2022).

Penduduk atau masyarakat pada umumnya berkeinginan memiliki kehidupan yang layak, bahkan banyak juga yang berkeinginan menjadi manusia yang sukses dalam kehidupannya.

Kesejahteraan masyarakat tersebut adalah hak masyarakat untuk mendapatkannya, dimana kesejahteraan tersebut masing-masing individu harus dapat berjuang untuk meraihnya. 

Di sini peran negara atau pemerintah harus dapat menyediakan sarana, prasarana, infrastruktur dan lain sebagainya untuk memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Tiap ganti pemerintahan negara pasti telah mengatur sedemikian rupa agar masyarakatnya dapat hidup sejahtera. 

Akan tetapi dalam kenyataan di bulan September 2022 angka kemiskinan di Indonesia bertambah. Disinilah negara harus memberikan ekstra perhatian yang lebih untuk mensejahterakan masyarakatnya. 

Purwanto, berpendapat bahwa perlu pemanfaatan sumberdaya ekonomi bagi pengembangan usaha ekonomi produktif desa yang dapat dilihat pada aspek seperti setiap desa memiliki keunggulan yang perlu pengelolaan untuk optimalisasi manfaat.

Di antaranya sumberdaya ekonomi, aktivitas ekonomi produktif, peningkatan kapasitas SDM dan pemberdayaan masyarakat, serta kelembagaan ekonomi desa dan Pengelolaan BUMDes. 

BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan potensi desa (Pertanian, peternakan, simpan pinjam, pengelolaan air bersih, kredit usaha makro, perkebunan, dan wisata).

Pemerintah desa ataupun masyarakatnya dapat bekerjasama untuk meningkatkan perekonomian keluarga ataupun desa. Budaya kebersamaan ataupun gotong-royong yang ada di desa, tentunya ini akan memudahkan desa untuk dapat sejahtera. 

Apalagi dengan adanya pemimpin desa atau pelaku kebijakan di desa yang memiliki kemauan kuat untuk memajukan desanya. Sebagaimana hal tadi bahwa pemimpin desa/pelaku kebijakan bisa melihat dari potensi-potensi atau sumber daya yang ada di desanya. 

Hal inilah yang dapat memajukan dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat ataupun desa tersebut. Mudah-mudahan di tiap desa memiliki pemimpin desa yang berintegritas dan mempunyai kemauan yang kuat untuk mensejahterakan desanya.

Sebagaimana UU Desa No.6 Tahun 2014 menjelaskan bahwa Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.[*]

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS