Didemo Pemuda Pancasila, Pemkab Tuban Salahkan Rekanan yang Sebabkan Proyek Molor

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Tuban, gagal bertemu dengan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Miyadi saat menyampaikan aspirasinya karena tidak ada di tempat.

Menanggapi tuntutan dari massa aksi tersebut, Kepala Dinas PUPR-PRKP Kabupaten Tuban, Agung Supriyadi yang menemui para demonstran, mengungkapkan jika pelaksanaan pekerjaan selama ini, hampir 95 persen pemborong dan pekerja merupakan tenaga lokal dari Kabupaten Tuban. 

"Pelaksanaan selama ini memang butuh kerja sama dan aspirasi dari masyarakat dan rekan yang mengerjakan proyek. Tidak semua rekanan adalah rekanan yang mampu dan faham terhadap aturan yang akan dikerjakan. Jadi selama ini ada rekanan yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan 100% seusai kontrak," ujarnya. 

Kendati demikian, Agung, sapaan akrabnya mengatakan jika rekanan dipandang masih mampu menyelesaikan, maka akan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan. Dengan batasan 50 hari kerja setelah kontrak berakhir. Namun, apabila tidak selesai juga maka rekanan tersebut akan langsung diputus kontrak.

Baca juga:

Pemuda Pancasila Demo Kantor Bupati dan DPRD Tuban, Buntut Proyek Milyaran Molor di Akhir 2022

"Selama waktu perpanjangan itu, sesuai aturan mereka dikenakan denda keterlambatan 1/1000 per harinya," sambungnya. 

Sementara Sekretaris Dewan DPRD Tuban, Hermawan Zaldi yang mewakili Ketua DPRD Kabupaten Tuban, mengaku akan mencarikan solusi terbaik terkait keresahan yang dirasakan oleh para demonstran, tentang pembangunan yang ada di Kabupaten Tuban. 

"Tentunya semua kami dengarkan dan kami laporkan kepada pimpinan kami secara berjenjang dan berkolaborasi dengan yang diinginkan. Karena bertujuan ingin membangun Kabupaten Tuban secara bersama-sama, mengedepankan kebersamaan," terangnya.

Diketahui, sksi yang digelar di dua tempat sekaligus menuntut kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dalam membangun sejumlah infrastruktur dengan anggaran fantastis, yang dinilai lamban lantaran tak kunjung rampung sampai masa kontrak habis.

Hal itu, membuat massa aksi menilai jika Pemkab Tuban tidak memiliki perencanaan yang matang atau bahkan gagal. Sehingga harus dikaji ulang oleh Pemerintah. 

"Pemerintah Daerah (Pemda) tidak menerapkan manajemen pembangunan gedung dengan baik. Selain itu, Dinas terkait hanya memenuhi hasrat politik Bupati, yang terlalu arogan," ujar salah satu anggota Pemuda Pancasila, Ayik dalam orasinya Selasa (10/1/2023). 

Di samping itu, mereka juga menilai jika perencanaan pembangunan tidak sesuai dengan regulasi. Seperti halnya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 162, terkait Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang bangunan gedung. 

Pasalnya, beberapa bangunan yang telah dirobohkan oleh Pemkab Tuban, dinilai belum massanya diganti, lantaran belum berumur 10 tahun. Selain itu, pemerintah juga dianggap tidak melibatkan perusahaan lokal, sehingga banyak pekerja proyek di Tuban yang nganggur. [Sav/Ali] 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS