Oleh: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Bersiaplah bagi pemilik kartu KIS BPJS Kesehatan dapat mengecek apakah akan menerima bantuan atau menerima manfaat di tahun 2023.
Diketahui tahun 2023, Pemerintah masih memberikan bantuan dalam rangka perlindungan sosial khususnya bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat, yaitu telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Keanggotaan BPJS Kesehatan ada dua jenis BPJS Kesehatan mandiri dan yang kedua BPJS Kesehatan Peneriman Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Untuk mengetahui apakah KIS BPJS Kesehatan milikmu akan menerima bantuan atau manfaat di tahun 2023, cek namamu melalui laman resmi: cekbansos.kemensos.go.id.
Sementara itu dirangkum dari tayangan YouTube PKH Reportase Pada tahun 2023 nanti, bagi pemilik Bansos BPJS Kesehatan PBI bisa mendapatkan empat jenis bantuan baik secara tunai maupun non-tunai.
Berikut bantuan sosial yang bisa didapat bagi pemilik Kartu PBI BPJS Kesehatan:
1. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos PKH di tahun 2023 menargetkan bantuan sosial kepada 10 juta keluarga penerima manfaat hanya saja menurut data Kemensos ada beberapa golongan PKH yang akan dihapus ditahun 2023 mendatang.
2. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Bagi siswa-siswi yang telah memiliki kartu KIS PBI yang terdaftar di DTKS pada 2023 nanti berpotensi menerima bantuan PIP.
Berdasarkan jenjang pendidikan, siswa Sekolah Dasar (SD) akan menerima bantuan sebesar 450 ribu, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 750 ribu, kemudian Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat menerima 1 juta Rupiah.
3. Bansos khusus lansia yang mengakomodir konsumsi.�
Banyak penerima Bansos permakanan ini yang berasal dari keluarga penerima manfaat Bansos PKH maupun BNPT. Nantinya di tahun 2023, ketika keluarga tersebut sudah menerima Bansos permakanan maka bansos PKH dan BNPT akan di nonaktifkan.
Perlu dicatat, bahwa bantuan sosial Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan bansos yang diutamakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Karena jika Bansos BPJS Kesehatan PBI ini tidak dipergunakan lebih dari enam bulan secara berturut-turut maka dapat dinonaktifkan oleh pemerintah.
Hal ini juga dapat mempengaruhi proses pencairan terhadap bantuan-bantuan sosial yang lain.
Temukan konten berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS