Lembaga Wakaf NU Bagikan Sertifikat Tanah Untuk Minimalisir Sengketa Lahan

Reporter : Muhammad Nurkholis

 

blokTuban.com – Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC), dalam acara konferensi cabang (Konfercab) VII Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tuban Sabtu (24/22/2022).

Terdapat dua MWC yakni MWC Semanding dan Tambakboyo yang telah menerima secara simbolis sertifikat tanah wakaf di daerahnya. Tak hanya kedua MWC tersebut masih banyak lagi MWC lainnya yang saat ini masih melakukan proses pengurusan sertifikat wakaf.

Ketua LWPNU Kabupaten Tuban Miqdadurridho, mengatakan bahwa sampai saat ini sudah terdapat ratusan tanah wakaf yang sudah di urus oleh LPWPNU, dan masih ada beberapa yang masih dalam tahap proses pembuatan sertifikat. Dalam sertifikat tanah wakaf, ada beberapa jenis misalnya sertifikat hak milik, hak guna bangunan maupun hak pakai.

Baca juga: Kawal Proses Alih Kepemimpinan, PBNU Hadiri Konfercab PCNU Tuban

“Sudah ada 300 an yang sudah bersertfikat wakaf, dan akan terus bertambah,” ucap Ketua LWPNU Kabupaten Tuban Miqdadurridho kepada wartawa.

Menurut Miqdadurridho persoalan tanah wakaf ini sering terjadi di masyarakat terhadap objek tanah wakaf tersebut, seperti ketika pihak ahli waris dari orang yang mewakafkan (wakif) tanah meminta kembali tanah yang sudah diwakafkan. Dikarenakan tanah wakaf tersebut masih dalam kondisi wakaf, dengan akad antara wakif dan pihak penerima wakaf (Nazhir) saja tanpa adanya kekuatan secara hukum.

Untuk meminimalisirnya agar kejadian seperti permasalahan diatas tidak terjadi maka LWPNU terus melakukan sosialisasi ke masyarakat yang hendak mewakafkan tanahnya, serta dengan adanya sertifikat tanah wakaf,  tanah wakaf memiliki kekekuat secara hukum dan meminimalisir akan diambil alihnya tanah wakaf.

Ada beberapa persaratan dalam mewakafkan tanah seperti tanah harus atas nama wakif, serta jika tanah masih tergabung dengan tanah milik pribadi. Maka luas tanah yang hendak diwakafkan harus sudah dipisahkan atau pecah sesuai luas tanah yang hendak diwakafkan.

Baca juga: Konfercab PCNU Tuban Dihadiri Ribuan Anggota dan PBNU

Melihat persaratan yang mendetail tersebut LWPNU sudah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Terlihat ruwet, sehingga banyak yang bilang mau wakaf saja kok ruwet. Bukan wakafnya yang ruwet, tapi karena persoalan tanah yang akan diwakafkan itu belum tuntas. Maka harus du tintaskan dulu, dan penyelesaiannya itu kadang panjang dan butuh biaya. Itu persoalan sebenarnya, dan ini harus dipahami,’’ tutup Miqdadurridho. [Nur/Dwi]

 

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS