Oleh: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Dalam pandangan Islam terkait urusan hutang-piutang adalah diperbolehkan. Sebab memberi hutang termasuk akad ta’awun (tolong menolong).
Selain sebagai bentuk akad ta'awud, memberi hutang juga termasuk akad tabarru’ (sosial). Yaitu sebagai kepedulian untuk membantu sesama yang sedang dalam kesulitan.
Sebagaimana hadist riwayat Ibnu Majah, Rasulullah bersabda yang artinya: “Pada waktu peristiwa isra’, aku melihat pada pintu sorga tertulis ‘Sedekah dibalas dengan sepuluh kali lipat, dan memberi hutangan dibalas dengan delapan belas kali lipat’. Maka aku (Rasulullah ï·º) bertanya ‘Wahai Jibril, mengapa memberi hutangan lebih afdhol ketimbang sedekah? Jibril menjawab ‘Karena seorang peminta-minta dia meminta sedekah padahal dia sudah mempunyai sesuatu, sedangkan orang yang berhutang tidaklah ia berhutang kecuali karena ia memang sangat membutuhkan.”
Terkait urusan hutang-piutang, tersapat 3 point penting yang harus diperhatikan:
1) Pemberi hutang tidak diperkenankan mengambil manfaat atau keuntungan duniawi dari orang yang berhutang. Apabila disalahgunakan untuk mencari keuntungan materi maka jatuhnya riba. Sedangkan riba sendiri tidka diperkenankan Allah, seperti yang tertulis dalam QS. Al Baqarah: 275-277
"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa."
"Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan salat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati."
2) Urusan hutang-piutang seyogyanya dipersaksikan dan tertulis.
Sebagaimana Firman Allah SWT dalam QS: Albaqarah ayat 282;
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar."
3) ketika berhutang hendaknya dibarengi berniat untuk segera melunasinya bila sudah mempunyai kemampuan membayar.
Rasulullah dalam hasit riwayat Ibnu Majah mengatakan apabila seseorang yang berhutang berniat buruk tidak melunasinya, maka ia akan menghadap Allah dengan menyandang predikat sebagai seorang pencuri.
ÙأَيّÙمَا رَجÙل٠يَدÙين٠دَيْنًا ÙˆÙŽÙ‡ÙÙˆÙŽ Ù…ÙجْمÙعٌ أَنْ لَا ÙŠÙÙˆÙŽÙÙ‘Ùيَه٠إÙيَّاه٠لَقÙÙŠÙŽ اللَّهَ سَارÙقًا
“Orang mana saja yang berhutang dan berniat tidak membayarnya, maka ia akan datang menghadap Allah sebagai seorang pencuri.” (HR. Ibnu Majah)
Itulah 3 point penting terkait urusan hutang-piutang di dalam Islam. [dwi]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS