Dibuat Abad ke-7 Masehi, Perahu Kuno di Rembang Ditetapkan Sebagai Situs

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Perahu kuno di Kabupaten Rembang kini ditetapkan sebagai situs, dari yang sebelumnya benca cagar budaya. Benda tersebut diperkirakan dibuat pada abad ke-7 masehi

Setelah ditetapkan sebagai situs akan ada keuntungan terhadap pengembangannya. Di kawasan perahu kuno akan dibagi menjadi beberapa zona, meliputi zona inti, zona penyangga, dan zona pengembangan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Rembang, Mutaqin melalui Sub koordinator Sejarah, Museum dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Rembang Retna Dyah Radityawati menjelaskan itu pergantian status itu hasil dari konservasi lanjutan yang menunjukkan bahwa perahu kuno itu dinilai penting.

Memang sebelumnya hasil analisis, Perahu Kuno ditetapkan sebagai benda cagar budaya, namun setelah  pemetaan wilayah saat ini menjadi sebuah situs. Peninggalan sejarah itu rencananya masuk dalam penataan kota pusaka seperti di Kecamatan Lasem. Sekarang juga sudah terintegrasi dengan penataan Kota Pusaka pada tahap ketiga.

Baca Juga :

- Spesialis Copet di Rembang Mengaku dari Tuban, Polisi Amankan 52 Dompet

- Puluhan Kelompok Tani di Rembang Terima Bantuan Alsintan Gratis

- Enam UMKM Rembang Tampil di Future SMEs Village KTT G20, Dipuji Pengunjung Asal Meksiko

"Mulai tahun 2022 ini perahu kuno di Punjulharjo statusnya sudah tidak benda lagi, tetapi berubah menjadi situs. Pengembangannya bukan hanya di sekitar tempat perahu kuno. Tapi lebih ke pengembangan kawasan, artinya lebih luas lagi,” katanya dikutip dari situs Rembangkab, Sabtu (26/11/2022).

Dyah menambahkan, penataan kota pusaka di Lasem sudah tahap pertama. Setelah selesai tahap pertama ada tahap kedua, nanti ada tahap tiga kawasan perahu kuno masuk.

Situs Perahu Kuno sudah dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) sebagai kawasan wisata prioritas, sehingga pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

“Sudah masuk Peraturan Presiden tentang penataan kawasan perahu kuno ini," tutupnya. [Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS