12:00 . Lapas Tuban dan Dipersip Sepakat Kerjasama Bidang Pengelolaan Arsip   |   11:00 . Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan Ke-7 Tanggal 28 Maret 2023 Provinsi Jawa Timur   |   10:00 . Lirik Lagu Bang-Bang Wetan - Cak Nun dan Kiai Kanjeng Beserta Maknanya   |   09:00 . Menghijau, Harga Emas Antam 29 Maret 2023 Naik Rp5.000 Per Gram   |   08:00 . Belajar Mengenal Tanda Baca Al-Quran dan Huruf Hijaiyah Lengkap   |   07:00 . Resep Kue Kering 3 Bahan Untuk Ide Suguhan Lebaran   |   21:00 . Ziarah Makam Janur Wendo, Ulama Penyiar Islam di Tengah Pemandian Bektiharjo Tuban   |   20:00 . Ini Jadwal Kegiatan di Masjid Agung Tuban Selama Ramadhan 2023   |   19:00 . BPBD Tuban Amankan Ular Sowo Kembang Sepanjang 2,5 Meter yang Meneror Warga   |   19:00 . Yuk Ngabuburit Sambil Berburu Menu Takjil di Jalan Sunan Kalijogo Tuban   |   18:00 . Harga Cabai Rawit di Pasar Tuban Terjun Bebas   |   17:00 . Sejarah Desa Leranwetan Tuban, Bermula dari Perang Saudara dan Memiliki 4 Agama   |   16:00 . PDRB Menurut Pengeluaran: Ekspor Barang dan Jasa di Tuban Tumbuh Tertinggi   |   15:30 . Calon Pengantin di Tuban Ramai-Ramai Ikuti Bimbingan Pranikah, Ingin Rumah Tangganya Sakinah   |   15:00 . Produksi Semen Meningkat, Industri Pengolahan Dominasi Struktur Perekonomian Tuban   |  
Wed, 29 March 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

Belum Dihentikan Seluruhnya, Masyrakat di Tuban Masih Dapat Nikmati Siaran Tv Analog

bloktuban.com | Tuesday, 08 November 2022 12:00

Belum Dihentikan Seluruhnya, Masyrakat di Tuban Masih Dapat Nikmati Siaran Tv Analog Masyrakat di Tuban Masih Dapat Nikmati Siaran Tv Analog. (Ist)

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah menetapkan batas akhir penghentian siaran TV analog, sejak 2 November 2022 lalu.

Hal tersebut, sesuai dengan keputusan pemerintah, berdasarkan aturan Undang-undang (UU) Nomor  11, tentang Cipta Kerja bahwa penerapan TV digital harus dilaksanakan paling lambat, dua tahun sejak diundangkan.

Kendati demikian, hingga saat ini penerapan atau penggunaan TV Digital masih belum menyeluruh di Indonesia. Bahkan, sebagian wilayah masih bebas menikmati siaran TV Analog, termasuk  masyarakat di Kabupaten Tuban.  

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kabupaten Tuban, Arif Handoyo mengatakan jika sampai saat ini, TV Analog di Kabupaten Tuban, masih dapat menagkap siaran televisi.

“Pemberlakuan serentak secara nasional, mulai tanggal 2 November 2022. Tapi laporan dari masyarakat, TV Analog masih nyala dan ada yang masih bisa menangkap siaran TV. Tapi ada juga yang sudah padam,” ujarnya kepada blokTuban.com, Selasa (8/11/2022).

Meski begitu, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat Tuban, jika siaran TV akan segera dialihkan. Diketahui, siaran TV Digital ini sendiri memiliki kualitas siaran gambar, dengan resolusi tinggi dan suara yang lebih jernih.

“Pemkab Tuban sampai saat ini sudah melakukan sosialisasi di berbagai media yang dimiliki,” sambungnya.

Bahkan, pihaknya juga telah mengajukan kurang lebih sebanyak 9.532 unit Set Top Box (STB), kepada pemerintah pusat (Kominfo).  Dimana STB ini berfungsi untuk memunculkan siaran TV digital yang nantinya akan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori kurang mampu.

Namun, Arif sapaan akrabnya mengaku jika sampai saat ini pengajuan bantuan STB, yang diajukan bagi masyarakat kurang mampu tersebut belum juga ada kejelasannya.  

“Untuk bantuan STB bagi masyarakat miskin, masih belum ada distribusi dari pusat,” pungkasnya. [Sav/Dwi]

 

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS 

Tag : Tv analog, Tv digital, Kominfo



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat