BI Tarik Dua Jenis Uang Rupiah Khusus, Ini Batas Waktu Penukarannya

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Terhitung sejak 30 Agustus 2022, Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) tidak berlaku lagi. Hal ini setelah Bank Indonesia mencabut dan menariknya dari peredaran. 

Pencabutan uang tersebut melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022. Berikut URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran:

 

Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000​

Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000

 

Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono dalam keterangannya di situs resmi BI, menyatakan bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. 

"Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud," ujarnya, Selasa (13/9/2022). 

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI. Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah.

Yakni i) Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan (ii) Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. 

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah," tutupnya. [Ali]

 

Temukan konten Berita menarik lainnya di GOOGLE NEWS