Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Sat Samapta Polres Tuban melakukan kegiatan penindakan tipiring dalam rangka operasi cipta kondisi tahun 2022 dengan sasaran hotel kelas melati di wilayah Tuban.
Dalam hal ini terdapat dua hotel yang menjadi sasaran yaitu hotel Bintang di Jalan Tuban-Babat dan hotel Asri Jalan Tuban-Babat.
Tindakan operasi ini menjaring 5 pasangan mesum bukan suami istri yang rata-rata berusia masih di bawah 30 tahun dan masih berseratus sebagai mahasiswa.
“Mereka rata-rata adalah seorang mahasiswa dan kebanyakan masih berumur di bawah 30 tahun,” Ucap AKP Chakim Amrullah Kasat Samapta Polres Tuban kepada blokTuban.com, Minggu (14/08/2022).
Terkait:
- Razia Hotel Melati di Tuban Jaring 6 Pasangan Bukan Suami Istri!
- Razia Karaoke Ilegal Tuban, Enam Cewek Pemandu Lagu hingga Pemilik Warung Cargo Diamankan
Kegiatan ini, Lanjut Chakim Amrullah merupakan himbauan dari Polda Jatim agar Samapta semakin giat untuk melakukan razia-razia atau operasi ke hotel-hotel.
Chakim mengimbau untuk para orang tua agar mengawasi anak-anaknya, terlebih saat keluar malam. Karena dengan perbuatan ini, nantinya dapat menimbulkan tindak pidana lainnya.
"Setelah terjaring operasi para muda-mudi ini nantinya akan dilakukan penindakan dengan dilakukan persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Tuban," pungkasnya.
Berikut 5 pasangan bukan suami istri yang terjaring operasi cipta kondisi, dengan inisal:
1. MC (25), Laki-laki alamat: Kecamatan/ Kabupaten Tuban dengan L, asal Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
2. AA, (24) asal Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban dengan DY (24) Kecamatan Lowokwaru Kabupaten Malang.
3. YP (21) asal Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan dengan NIK, (19) asal Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
4. SH (27) asal Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban dengan M (24) asal Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
5. D dengan K alamat Tuban dan Malang.[Nur/Dwi]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS