Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Tersangka pencurian handphone yang terjadi di Desa Klutuk, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban terancam mendekam 7 tahun di dalam penjara.
Kapolres Tuban, AKBP Rahman mengungkapkan jika modus pencurian bermula ketika Moh. Toifur Rohman (27) berkeliling untuk mencari rumah korban yang situasinya sedang sepi. Setelah dirasa aman, pelaku langsung masuk ke rumah korban melalui pintu depan, pada 25 Juni 2022 lalu, pukul 01.30 WIB.
"Modusnya pelaku mobilling dengan menggendarai sepeda motor mencari rumah korban yang situasi kanan kirinya sepi, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban lewat pintu depan yang pada saat itu korban masih tidur di teras depan rumahnya," ungkap AKBP Rahman.
Setelah pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban, kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan masuk ke kamar anak korban dan langsung melakukan pencurian dengan mengambil dua unit handphone.
Terkait:
- Hindari Rekaman CCTV Masjid Sugihwaras, Pencuri Gasak Isi Kotak Amal Rp250 Ribu
- Meresahkan, 3 Orang Spesialis Pencuri Diesel di Tuban Berhasil Dibekuk Polisi
- Punya Skill Dewa, Pencuri di Tuban Butuh Dua Menit untuk Melepas Ban Mobil
Namun tak selang beberapa lama, aksi pencurian tersebut dipergoki dan tertangkap basah oleh korban yang bernama Darsam (46), kemudian pelaku berhasil diamankan oleh korban dan masyarakat sekitar.
"Akibat dari perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," terangnya.
Dalam peristiwa ini, kemudian Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah dus box handphone OPPO type A83 2018, 1 buah dus box handphone merk INFINIX Hot 9 play 6000, 1 unit handphone OPPO type A83 2018, 1 unit handphone merk INFINIX Hot 9 play 6000, 1 unit motor Honda Supra 110 warna hitam strep warna merah kuning berplat S, dan 1 potong sarung motif kotak-kotak warna biru. [Sav/Dwi]
Temukan konten berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS