Reporter : Savira Wahda Sofyana/ Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Terduga pelaku pencuri uang milik korban bernama Aldian Pradipta (33) warga asal Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Tuban.
Diketahui, perempuan yang melakukan pencurian tersebut berinisial MU (30), seorang asal Kecamatan/ Kabupaten Tuban, yang juga residivis sebanyak 5 kali.
Kapolres Tuban, AKBP Rahman dalam keterangannya mengatakan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan MU di dalam kamar rumah Albian Pradipta pada 19 Juni 2022 lalu dan terekam oleh kamera CCTV yang telah terpasang.
"Pelaku masuk ke dalam teras rumah korban kemudian memantau situasi, dengan cara melihat ke dalam rumah dan di dalam kamar lewat cendela kaca," paparnya, Rabu (3/8/2022).
Setelah situasi dirasa sudah aman, barulah MU memulai aksinya dengan langsung masuk ke dalam kamar tidur rumah tersebut, dan kemudian mencari barang-barang berharga milik korban dan kemudian pelaku akhirnya menemukan uang tunai sebesar Rp1 juta dan langsung meninggalkan tempat kejadian.
"Setelah dianggap sepi dan tidak penghuni nya pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung masuk ke dalam kamar tidur, lalu mencari barang-barang berharga di dalam kamar tersebut. Kemudian pelaku menemukan uang tunai sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) di dalam lemari bufet di dalam kamar korban setelah itu pelaku keluar rumah korban dan pergi," jelasnya.
Saat dinintrogasi oleh petugas kepolisian, pelaku mengaku terdesak dengan kebutuhan ekonomi terlebih hasil dagangannya masih kurang untuk dipakai kebutuhan sehari-hari. Ditambah lagi keadaan suami yang tidak menafkahi korban juga mendekam di penjara .
Dalam kejadian ini, kemudian Polisi menyita barang bukti berupa satu keping CD yang berisikan rekaman video CCTV yang terpasang di depan rumah korban, satu potong kaos lengan pendek warna biru dengan gambar dan tulisan Mickey mouse, satu potong celana kain jeans warna biru dengan motif sobek-sobek, serta satu buah helm KYT warna hitam dengan corak hijau.
Lebih lanjut, akibat dari perbuatannya tersebut, maka MU dikenakan pasal 362 KUHP dan terancam akan meringkuk di dalam penjara paling lama lima tahun penjara. [Sav/Nur/Dwi]
Temukan konten berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS