24 Syarat Administrasi Calon Kepala Desa, Cek Kelengkapannya!

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com – Pada bulan Oktober 2022 mendatang, Kabupaten Tuban akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak, ada 24 syarat administrasi yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar jadi calon kepala desa. 

Sarat administrasi ini sanggatlah penting karena tanpa terpenuhinya syarat ini tidak bisa mendaftarkan diri menjadi calon kepala desa. Seperti  nama orang tua yang tercantum dalam tiga dokumen penting yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta lahir dan ijazah harus sama.

Terkait: Persiapan pilkades Serentak 47 Desa di Tuban Baru 10 Persen, Kabid PMD: Calon Kepala Desa Bisa 5 Orang

Menurut Suhut Kepala Bidang (Kabid) PMD Dinsos P3A Tuban, Pendaftaran cakades sudah dibuka mulai tanggal 20 Juli sampai 1 Agustus 2022. Ada beberapa syarat administrasi yang harus di penuhi para calon kepala desa. 

“Pendaftaran (cakades, red) sudah dibuka mulai tanggal 20 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022 dan pada tanggal 19 Juli para perangkat desa terkait telah mengumpulkan masyarakatnya untuk melakukan sosialisasi,” ucap Suhud kepada blokTuban.com, Jumat (22/07/2022). 

Terkait: Bimtek pilkades 47 Desa di Tuban Digelar Pekan Depan

Berikut ini 24 syarat administrasi calon kepala desa:

1. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan Memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;

3. Fotokopi ijazah dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukkan aslinya; 

4. Fotokopi Akta Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan 

dari pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya;

5. Surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah;

6. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yangmempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;

7. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri;

8. Surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara;

9. Surat keterangan pernah bekerja di lembaga pemerintahan dari pimpinan lembaga pemerintahan tempat yang bersangkutan bekerja bagi yang pernah bekerja di lembaga pemerintahan;

10. Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatanBaik berturut-turut maupun tidak berturut-turut Di seluruh wilayah NKRI.

11. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri Dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan Menjadi calon Kepala Desa;

12. Surat pernyataan sanggup pindah domisili dan menetap di desa yang bersangkutan selama menjabat, bagi bakal calon dari luar penduduk Desa;

13. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya;

14. Daftar riwayat hidup;

15. Foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 lembar;

16. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;

17. Surat keterangan pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali dari pimpinan/atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia; 

18. Surat izin dari pimpinan/atasan bagi pegawai BUMN/BUMD;

19. Surat izin dari pimpinan/atasan bagi tenaga non PNS;

20. Salinan/fotokopi surat permohonan izin cuti kepada Bupati bagi Kepala Desa; 

21. Surat izin cuti dari Kepala Desa bagi perangkat desa;

22. Surat Keputusan Camat tentang pemberhentian dari keanggotaan BPD bagi BPD;

22. Naskah visi dan misi apabila terpilih menjadi Kepala Desa;

23. Pakta integritas bila terpilih menjadi Kepala Desa; 

24. Surat keterangan telah membuat dan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Akhir Masa Jabatan dari Camat, bagi bakal calon dari Petahana. [nur/dwi]

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS