Persiapan Pilkades Serentak 47 Desa di Tuban Baru 10 Persen, Kabid PMD: Calon Kepala Desa Bisa 5 Orang

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Sebanyak 47 desa dari 17 Kecamatan di Kabupaten Tuban, rencananya akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada bulan Oktober 2022 mendatang. 

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi hal tersebut. 

Menurut Kepala Bidang (Kabid) PMD Dinsos P3A Tuban, Suhut jika sampai saat ini persiapan yang telah dilakukan oleh pihaknya baru mencapai 10 persen karena masih dalam proses pembentukan panitia di desa. 

Terkait : Oktober 2022, 47 Desa di Kabupaten Tuban Akan Gelar pilkades Serentak

“Kalau presentase baru 10 persen, masalahnya ini baru tahapan pembentukan panitia di desa. Terus di kami baru ada dua kegiatan yaitu sosialisasi sebelum pembentukan panitia kemarin, dan setelah terbentuk kami laksanakan pembekalan teknis,” ungkapnya kepada blokTuban.com, Selasa (12/7/2022). 

Sedangkan untuk proses pendaftaran Calon Kepala Desa (Kades) tahap pertama akan dilaksakanan pada 20 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang. Dengan ketentuan satu desa bisa mencalonkan satu sampai lima orang. 

Sebaliknya apabila sampai batas waktu pendaftaran calon Kades tersebut berakhir, tetapi baru ada satu orang peserta saja yang mencalonkan diri. Solusinya akan dibuka pendaftaran gelombang kedua. 

“Kalau hanya ada satu peserta saja, maka dibuka pengumuman kedua. Kalau sampai pengumuman kedua hanya satu maka tidak bisa diteruskan. Berarti nanti panitia melaporkan ke BPD setelah itu BPD melaporkan ke Bupati. Lalu Bupati membatalkan atau menghentikan proses, nanti diikutkan ke periode berikutnya,” jelasnya. 

Terkait : Bimtek pilkades 47 Desa di Tuban Digelar Pekan Depan

Suhut menambahkan, apabila pencalonan tunggal tersebut bukan dari awal terjadi, seperti halnya saat salah satu calon meninggal di tengah proses pencalonan diri, dan sudah terlanjur ditetapkan dua kandidat dalam desa tersebut, maka peserta diperbolehkan menjadi calon tunggal.

“Tapi bukan proses awal, kalau meninggal di tengah jalan dan sudah ditetapkan itu masih memungkinkan. Nanti di surat suara seakan dua, jadi musuh lawan kosong,” imbuhnya. 

Untuk diketahui, dari 47 desa yang akan mengikuti Pilkades nantinya, maka jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan disediakan oleh Pemerintah untuk masyarakat sendiri berjumlah kurang lebih sebanyak 337 pemilih. [Sav/Ali]

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS