blokTuban.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui BPBD Provinsi melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan. Salah satunya di Kabupaten Tuban tepatnya di Kecamatan Bancar mulai 5 hingga 15 Juli 2022 mendatang.
Larangan pendistribusian hewan ternak masuk maupun keluar berlaku antar provinsi saja, tetapi masih diperbolehkan untuk kabupaten/ kota dalam satu provinsi dengan syarat memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKHH) dan Surat Rekomendasi dari pejabat setempat.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban Sudarmaji mengungkapkan, pemeriksaan di wilayah perbatasan akan dilakukan tidak hanya untuk ternak saja, tapi juga daging dan produk turunannya. (*)
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS