7 Alur Pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tuban dan Nomor Pengaduannya

blokTuban.com - Mal Pelayanan Publik (MPP) berada di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 57 Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban. Di gedung lantai tiga ini, ada 122 layanan yang tersedia untuk publik. 

Seperti layanan perijinan dan non perijinan, layanan kependudukan dan catatan sipil, layanan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, layanan Kementrian Agama, layanan Pengadilan Agama, layanan Pertanahan, layanan pajak, dan layanan UMKM. 

Layanan di MPP diklaim cepat. Berikut tujuh alur pelayanan yang harus dilalui setiap pemohon:

 

1. Pemohon mengajukan permohonan

2. Petugas meregistrasi pemohon dan memverifikasi. Ketika berkas belum lengkap maka akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. 

3. Apabila berkas lengkap, petugas langsung mengentri data dan mengajukan tanda tangan elektronik.

4. Kepala dinas menandatangani dokumen kependudukan secara elektronik.

5. Petugas mencetak dokumen kependudukan

6. Petugas memberikan dokumen yang sudah jadi ke pemohon sesuai bukti pengembalian.

7. Pemohon menerima dokumen kependudukan

 

Apabila pemohon ingin menyampaikan aduan terkait pelayanan dapat menghubungi nomor WA: 081 130 77 64. (*)

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS.