Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Dalam kurun waktu setahun terhitung 23 Mei 2021 sampai 3 Juni 2022, Polres Tuban panen tangkapan dengan membekuk 93 pelaku kriminal. Ada dua kasus yang paling menonjol di Tuban, yaitu miras dan prostitusi.
Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, selama 12 tahun ada 86 kasus yang berhasil diungkap. Terbagi menjadi 12 kasus masuk dalam daftar target operasi dan 74 lainnya non target operasi.
"Ada lima kasus menonjol dalam setahun terakhir ini. Seperti judi, narkoba, miras, prostitusi, dan premanisme," ujar Kapolres Darman dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Kamis (23/6/2022).
Darman kemudian merinci judi ada lima kasus terungkap enam kasus dengan tersangka 12 orang. Polres semula menarget 1 kasus narkoba, tapi mengungkap tiga kasus dengan tersangka empat orang. Miras semula ditarget lima kasus, yang terungkap lebih banyak sampai 53 kasus dengan tersangka 53 orang.
Kasus prostitusi juga sama dengan miras. Semula petugas menargetkan lima kasus, akan tetapi mengungkap 22 kasus dengan jumlah tersangka 22 kasus.
"Terakhir kasus premanisme terungkap dua kasus dengan tersangka dua orang," imbuhnya.
Untuk barang bukti kasus judi, total uang tunai yang disita Rp. 7.427.000 serta dua set kartu remi, satu set kartu domino, satu set Hp Vivo Y21 warna biru berisi rekap nomor togel, alat judi dadu, satu unit Hp merk Samsung berisi rekap nomor tigel, satu lembar papan dulangan yang terbuat dari kayu jati, dan selembar beberan angka 1 sampai 12.
Kapolres Darman juga merinci BB Narkoba, seperti sabu seberat 17,49 gram atau setara Rp31.482.000, sebungkus rokok, Hp Vivo, bukti tranfer, Hp Oppo, seperangkat alat hisap sabu, sebuah timbangan digital, dua bungkus rokok, korek api, bendel plastik, truk merk Hino, jaket, dan dompet plastik.
"Pelaku kasus narkotika dijerat pasal 114, pasal 112 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar," katanya.
Adapun Bb miras yaitu, 102 botol miras anggur merah, 688 botol arak jawaa total 1032 liter, 25 botol miras anggur kolesom, sebotol newport, sebotol anggur putih, sebotol miras anggur ketan hitam, tujuh botol bir bintang, dan sebotol miras bir Guinnes.
Penjual miras yang terjaring dijerat pasal 8 Ayat (1) huruf A Perda Kab. Tuban No 16 Tahun 2014 ancaman pidana kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp. 50.000.000,-.
Petugas kemudian menunjukkan bukti kasus prostitusi seperti, dua buah sprei kain warna coklat dan pink, sebuah kondom bekas, dua bantal, sebuah sarung, uang tunai Rp200 ribu, dan dua buah KTP. Pelakunya dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
"BB kasus premanisme yaitu, Hp Oppo, kayu berbentuk segitiga pada permainan bilyar, uang tunai Rp10 ribu dan satu kaleng rokok. Pelakunya dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," pungkasnya. [Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS.