12:00 . Lirik Lagu Ikan Dalam Kolam Versi Sholawat, Bila Ingin Melihat Nabi   |   11:00 . Temukan Pernak-pernik Khas Ziarah Makam Wali di Tuban   |   10:00 . Hari Penting Nasional dan Internasional Selama Juni 2023, Ada 4 Tanggal Merah   |   09:00 . Naik Lagi, Harga Emas Antam Awal Juni 2023 Dibandrol Rp1.060.000 Per Gram   |   08:00 . Perbedaan Umrah dan Haji dari Hukum hingga Kewajiban   |   07:00 . Pemerintah Melanjutkan Pengembangan Borobudur Sebagai Wisata Super Prioritas   |   21:00 . Kota Surabaya Berikan Penghargaan pada Mamuk Ismuntoro, Pegiat Literasi Visual   |   19:00 . Pejabat Struktural Lapas Kelas IIB Tuban Ikuti Penguatan Kinerja Sesuai Aturan Kemenkumham   |   18:00 . BMKG Tuban Prediksi Puncak Musim Kemarau Agustus 2023   |   17:00 . Stok Aman, Harga Komoditas Telur Ayam Berangsur Turun di Tuban   |   16:00 . 2 Anggota Polres Tuban Dilaporkan ke Propam Polda Jatim, Kapolres : Tak Masalah   |   15:00 . Tekan Inflasi Pasca Lebaran 2023, Pemkab Tuban Gelar Panga Murah Pastikan Bahan Pokok Aman   |   14:00 . Tim Sepatu Roda Berharap Pemkab Tuban Segera Realisasikan Lintasan Berstandar Nasional   |   13:00 . Mari Stunting Kita Geruduk Bareng   |   12:00 . Tuban, Kota Tanpa Kritik Seni Pertunjukan   |  
Thu, 01 June 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

8 Pelanggaran Ini Jadi Incaran Operasi Patuh 2022 dan Tilang Elektronik Belum Berlaku di Tuban

bloktuban.com | Tuesday, 14 June 2022 14:00

8 Pelanggaran Ini Jadi Incaran Operasi Patuh 2022 dan Tilang Elektronik Belum Berlaku di Tuban Mobil INCAR Polres Tuban akan terus bergerak selama masa operasi semeru 2022. (dok.blokTuban.com)

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Selama 14 hari ke depan mulai 14-26 Juni 2022, Polres Tuban bakal menggelar operasi patuh 2022 diwilayahnya. Para pelanggar akan dikenakan tilang elektronik, bila melakukan delapan jenis pelanggaran. 

Operasi patuh 2022 di Tuban akan dilakukan menggunakan mobil INCAR. Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, penerapan tilang elektronik bertujuan memberikan tindakan preventif dan premetif bagi masyarakat. 

"Sekaligus mengedukasi masyarakat akan pentingnya taat berlalu lintas," ujar AKBP Darman.

Baca Juga : Mobil incar Mulai Beroperasi Di Tuban, Siap Rekam Pelanggaran Lalu Lintas

Selama periode Januari-Mei 2022, tingkat pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Tuban menurut AKBP Darman cukup tinggi. Terbanyak kecelakaan terjadi di jalur Pantura Tuban lebih dari 80 Kilometer, dengan kondisi jalan kurang bagus atau bergelombang. 

"Dengan penindakan dengan sistem tilang elektronik ini masyarakat lebih berhati-hati dalam berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu," ujarnya.

Baca Juga : Dilengkapi 2 Kamera, Mobil incar Tuban Bisa Rekam Pelanggaran Lalu Lintas Depan dan Belakang

Darman menyebut, saat ini di jajaran Satlantas Polres Tuban baru ada mobil satu INCAR. Sedangkan untuk Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum diterapkan.

"ETLE masih kita ajukan ke Pemda dan mobil INCAR akan terus berjalan di titik tertentu," jelasnya. 

Baca Juga : 3 Hari Uji Coba di Tuban, Mobil incar Sudah Rekam 14 Pelanggaran

Berikut 8 jenis pelanggaran yang menjadi incaran petugas selama operasi patuh 2022 di Tuban :

1. Kenalpot Bising

2. Kendaraan yang menggunakan rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukannya, khususnya pelat hitam. 

3. Balap liar

4. Melawan arus

5. Menggunakan HP saat mengemudi

6. Tidak memakai helm SNI

7. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang. 

 

[Ali/Dwi]

Dapatkan Konten Berita Tuban Menarik Lainnya di Google News. 

Tag : Operasi patuh 2022, 8 jenis pelanggaran, kenalpot bising, Mobil INCAR, Polres Tuban, berita Tuban, Kabupaten Tuban



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat