Wajib Tahu! 3 Aturan Baru Penulisan Nama Pada Dokumen Kependudukan

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 tahun 2022. 

Dalam  peraturan baru tersebut, setidaknya terdapat tiga larangan yang tidak diperbolehkan dalam pencatatan nama dokumen kependudukan yang tertera pada pasal 5 ayat 3. Adapun tiga larangan yang dimaksud ialah nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. 

Seperti halnya nama Muhammad yang tidak boleh disingkat menjadi Muh, Moch, dan M, ataupun seseorang yang memiliki nama Abdul, kini juga tidak boleh disingkat menjadi Abd sebagaimana sebelumnya. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengungkapkan jika larangan ini menyusul pada kebijakan atau ketentuan baru yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. 

Baca juga: Ramai uji Coba E-KTP DIgital, Dukcapil Tuban Tegaskan E-KTP Fisik Masih Dibutuhkan

“Hal ini berdasarkan peraturan menteri tersebut, dimana ada tiga larangan baru yang diberlakukan dalam pencatatan nama di dokumen kependudukan,” ungkap Rohman Ubaid kepada blokTuban.com. 

Ketiga aturan yang dimaksud, selain tidak boleh menyingkat nama, larangan lain dalam peraturan baru ini sendiri yaitu penulisan nama juga tidak diperbolehkan menggunakan tanda baca seperti petik.

Sedangkan peraturan yang ketiga ialah tidak diperkenankan mencantumkan gelar apapun dalam akta pencatatan sipil seperti gelar pendidikan ataupun keagamaan. 

Lebih lanjut, adapun dokumen kependudukan yang dimaksud dalam peraturan ini ialah terdiri dari Kartu Keluarga, Biodata Penduduk, Kartu Identitas Anak,  Surat Keterangan Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Akta Pencatatan Sipil. [Sav/Dwi]