Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com – Rumah Perlindungan Sosial (RPS) merupakan sebuah tempat yang digunakan untuk menampung sementara bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial seperti gelandangan, pengemis, ODGJ, selama 14 hari dan mencari solusi terbaik bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
RPS berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo dan bersebelahan dengan kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Desa Tuban.
Selama 2022, terhitung dari bulan Januari hingga Mei terdapat 70 kasus yang telah ditangani oleh RPS Kabupaten Tuban. Kebanyakan kasus yang ditangani oleh RPS adalah permasalahan ODGJ dan laporan yang masuk di tahun 2022.
"Jumlah ODGJ tahun ini yang kami tangani naik dibandingkan tahun 2021," ucap Hermawan Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial kepada blokTuban.com, Sabtu (14/5/2022).
Hermawan menambahkan, untuk PMKS yang masih memiliki keluarga maka akan diadakan reunifikasi keluarga. Skemanya PMKS diantarkan ke keluarga yang berada di Tuban maupun di luar Tuban.
Kendati demikian, bagi ODGJ ada perlakuan berbeda yakni dilakukan perawatan terlebih dahulu. Apabila masih memiliki keluarga, maka PMKS tersebut akan dikembalikan ke keluarganya, tetapi jika tidak memiliki keluarga akan ditempatkan di Panti yang ditentukan.
Sepanjang tahun ini, korban PMKS rata-rata berusia 40 tahun keatas dan masih kategori usia produktif. Kasus terbaru yang ditangani Hermawan yaitu seorang pria berusia 50 tahun warga Desa Mrutuk, Kecamatan Widang.
Kronologi yang dihimpun petugas RPS, pria tersebut sejak usia 1 tahun telah dibawa orang tuanya ke Malaysia. Kabar duka dialaminya tepat di usianya yang ke-5 ayah korban meninggal setelah itu di usianya 8 tahun ibunya juga meninggal.
"Korban setelah itu ikut dengan orang lain sampai di usia 50 tahun, dan akhirnya korban di deportasi oleh Kerajaan Malaysia," imbuhnya.
Sampai saat ini, petugas RPS masih melakukan pencarian solusi karena dari pihak keluarga juga di desa masih ragu. Korban dengan tegas mengatakan bahwa ayahnya adalah seorang warga Desa Mrutuk, Kecamatan Widang.
"Untuk kasus yang masuk di RPS biasanya adalah laporan dari masyarakat, puskesmas, dan Satpol PP dan Damkar Tuban," tutupnya. (Nur/Ali]