Menuju Endemi, Masyarakat Boleh Lepas Masker kecuali di 2 Lokasi Ini

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Sebagai langkah awal transisi dari pandemi ke endemi, masyarakat di Indonesia kini diperbolehkan untuk tidak memakai masker di ruang terbuka. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo secara online. 

Pada kesempatan itu, Jokowi menekankan bahwa yang terpenting untuk mencapai tahapan tersebut adalah pemahaman masyarakat terkait perilaku hidup sehat yang merupakan tanggungjawab masing-masing individu. 

"Belajar dari sejarah pandemi yang pernah terjadi di dunia, transisi menuju endemi dilakukan saat masyarakat sudah mulai menyadari bagaimana caranya melakukan protokol kesehatan yang sehat pada diri dan keluarga. Dan hal tersebut memerlukan edukasi dan penerapan secara bertahap," Ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam jumpa pers secara daring bersama Satgas Penanganan Covid-19 (17/5) di laman resmi Kemenkes.

Berdasarkan pengamatan Kemenkes pada perkembangan Covid-19 di Indonesia dan global, masyarakat Indonesia sudah memiliki daya tahan terhadap varian baru yang saat lagi beredar diseluruh dunia dengan cukup baik, yang secara ilmiah dibuktikan melalui sero survey. Secara praktis dan realitanya juga bisa dibuktikan dengan kasus di Indonesia yang cenderung menurun dan relatif lebih kecil untuk varian yang sama dibandingkan negara-negara lain seperti China, Taiwan, dan Amerika Serikat.

Ada sejumlah pengecualian yang mengharuskan seseorang memakai masker, antara lain berkegiatan di ruangan tertutup dan di transportasi publik. Di mana masker masih diwajibkan untuk populasi rentan (lansia, memiliki penyakit komorbid, ibu hamil, dan anak yang belum divaksin), dan bagi mereka yang bergejala seperti batuk, pilek, dan demam.

"Kelompok tersebut masih diwajibkan memakai masker untuk melindungi diri dari penularan. Kemudian untuk yang bergejala batuk-batuk, bersin-bersin sebaiknya tetap menggunakan masker," tutur Menkes Budi.

Pemerintah juga melonggarkan aturan perjalanan dalam negeri dan luar negeri. Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin lengkap tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR atau antigen.

"Inilah dua keputusan penting yang merupakan langkah awal untuk transisi dari pandemi menjadi endemi," ucap Menkes Budi.

Dikatakan Menkes, pemerintah bisa melakukan relaksasi aturan lainnya apabila kondisi penularan kasus COVID-19 makin lama makin terkendali, pasien COVID-19 yang masuk dan dirawat di rumah sakit juga makin lama makin sedikit, dan kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan dirinya semakin tinggi.

Pada masa transisi, penyelarasan kebijakan dilakukan secara menyeluruh dan bertahap. Hal ini dilakukan agar semua pihak dapat memahami kondisi ini dengan baik. Diawali dengan pemerintah mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, maka pada momentum ini, pemerintah sepakat memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama 2 tahun terakhir, dengan melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan, baik nasional maupun internasional. [Ali]