Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com – Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemnhub) terkait pembatasan yang berlaku di jalan tol maupun jalan non tol tentang pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2022.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban juga akan menerapkan pembatasan yang serupa. Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas, Yuli Imam Isdarmawan menjelaskan jika nantinya akan dilakukan pembatasan jam opersional angkutan berat.
“Nanti akan tetap dilaksanakan pembatasan karena memang Tuban salah satu jalan pantura yang akan dilewati oleh pemudik,” terangnya kepada blokTuban.com, Rabu (27/4/2022).
Dalam hal ini, ia menekankan jika truk bermuatan berat selain bermuatan BBM atau sembako tersebut, bukan dilarang total untuk melintas. Akan tetapi, hanya dibatasi jam operasionalnya saja.
“Bukan terus dilarang, hanya saja dibatasi jam operasionalnya seperti yang sudah tertera di Surat Edaran,” katanya.
Adapun pembatasan operasional angkutan barang yang tertuang dalam SE dilakukan terhadap, mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Selain itu, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian seperti tanah, pasir, bahan tambang ataupun bahan bangunan.
Sementara untuk ketentuan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dengan ketentuan waktu pemberlakuan di ruas jalan non tol pada arus mudik yaitu pada hari kamis 28 April 2022 sampai dengan 1 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.
Sedangkan untuk masa arus balik pada hari Jumat 6 Mei 2022 sampai dengan Minggu 8 Mei 2022 akan dimulai pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB. [Sav/Ali]