Coreng Nama Baik Bangilan, 3 Orang Ditahan Polisi Gegara Terjerat Kasus Peredaran Pil Koplo

Reporter: Ali Imron

 

blokTuban.com – Selama Bulan Maret 2022, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban berhasil mengamankan 3 warga Bangilan yang diduga terjerat kasus penyalahgunaan obat terlarang atu Obat daftar G. Diduga, para tersangka menjalankan operasinaya dengan sasaran pelajar.

 

“Ini sejalan dengan atensi Polda Jatim dan bapak Presiden RI, bahwa untuk melakukan penindakan terhadap pelaku produksi dan pengedar obat terlarang di wilayah pesantren dan sekolah pada khususnya,” ungkap Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain saat ungkap kasus di Polres Tuban, Jum’at (1/4/2022).

 

Mantan Kasatreskrim Polres Bojonegoro itu menerangkan, tiga orang tersangka antara lain, pria berinisial MS (22) dengan Barang Bukti (BB) obat sejenis Pil Y sebanyak 309 butir. MS ditangkap Di dalam warung kopi Lisin Dusun Dungboyo, Desa Kedungharjo.

 

Tersangka kedua, remaja (18) berinisial NA dengan BB Pil LL sebanyak 90 butir. Modusnya, BB dimasukkan kedalam bungkus rokok dan disimpan didalam kamarnya. 

 

“Tersangka ditangkap di rumahnya Pada hari Jumat, tanggal 18 Maret 2022 sekira pukul 10.00 Wib,” terang Daky.

 

Tersangka ketiga, seorang pria berinisial MMAA (33) diamankan besrta BB 1.651 butir Pil LL. Tersangka ditangkap Pada hari Jumat, tanggal 18 Maret 2022 sekira pukul 11.30 Wib di daerah Sambong Lombok.

 

“Penangkapan pengedar pil koplo atau pil LL/Y itu berdasarkan intruksi Polda Jatim dan Presiden RI, kerana dinilai akan merusak generasi muda,” tegasnya.