Ada Rumah Restorative Justice di Desa Perungguhan Wetan, Ternyata Ini Fungsinya

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Kabupeten Tuban saat ini resmi memiliki Rumah Restorative Justice yang berada di empat desa yang tersebar di beberapa kecamatan, salah satunya di Desa Perungguhan Wetan, Kecamatan Semanding. 

Rumah Restorative Justice sendiri merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. 

“Sesuai dengan peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 itu ada yang namanya Restorative Justice atau perkara pidana bisa diselesaikan tidak harus di pengadilan,” ungkap Kepala Desa Prungguhan Kulon, Hari Winarko kepada blokTuban.com, Rabu (23/3/2022). 

Artinya, adanya rumah tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau pengadilan. Kendati demikian, tidak semua tindak pidana ringan bisa diselesaikan melalui Rumah Restorative Justice, akan tetapi juga memiliki beberapa persyaratan.

Diantaranya yaitu ancamanya kurang dari lima tahun, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, serta adanya kesepakatan dari pihak pelaku dan korban. 

“Melanggar hukum pidana yang sifatnya ancaman hukumannya kurang dari lima tahun bisa diselesaikan lewat restorative justice atau penghentian penuntutan pidana dengan restorative dan justice. Tidak diputuskan hakim tapi diselesaikan dengan restorative justice oleh kejaksaan,” terangnya. 

Dengan begitu, rasa keadilan tetap ada karena pelaku harus melaksanakan apa yang diinginkan oleh korbannya. Seperti halnya jika korban merasa dirugikan atau merasa tersakiti dan meminta konpensasi dengan jumlah sekian, maka hal itu wajib dilaksanakan oleh pelaku.

Adanya Rumah Restorative Justice ini, dimaksudkan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah pidana yang terjadi dalam masyarakat dimediasi oleh Jaksa/Penuntut Umum dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat. 

Oleh karena itu, pihak pemerintah desa memfasilitasinya dengan memberikan tempat atau ruangan untuk mempertemukan semua pihak. Sebab, dengan adanya regulasi baru tentang Restorative Justice tidak harus dilaksanakan tuntutan di depan majelis hakim. 

Melihat hal tersebut, maka pria ramah ini berharap agar adanya Rumah Justice ini bisa diterima oleh masyarakat dengan baik, karena secara sosial hal ini tentu akan lebih sesuai dalam konteks pidana ringan dan sangat membantu masyarakat yang terjerat hukum pidana. 

“Karena secara psikologis beban kalau sudah masuk penjara akan terbawa sampai kapanpun, beban sosial khususnya keluarga dan sebagainya. Akan tetapi dengan cara restorative justice ini tidak sampai ke rumah tahanan. Saya kira dengan adanya restortive justice di desa nantinya sangat bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya. 

Lebih lanjut, ia menyampaikan jika Desa juga harus memiliki peraturan perihal Restorative Justice sebagai payung hukumnya. Oleh karena itu, saat ini Hari telah mengeluarkan Perdes No. 02 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice. [Sav/Ali]