Kejari Tuban Dirikan 6 Rumah RJ, Wadah Musyawarah Perkara Hukum
Untuk menciptakan wilayah yang aman serta masyarakat yang mengedepankan musyawarah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah mendirikan 6 rumah restorative justice (RJ).
Untuk menciptakan wilayah yang aman serta masyarakat yang mengedepankan musyawarah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah mendirikan 6 rumah restorative justice (RJ).
Kabupeten Tuban saat ini resmi memiliki Rumah Restorative Justice yang berada di empat desa yang tersebar di beberapa kecamatan, salah satunya di Desa Perungguhan Wetan, Kecamatan Semanding.