Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Polres Tuban terus melakukan patroli untuk mencegah terjadinya praktik prostitusi terselubung di sejumlah hotel Kabupaten Tuban. Pada razia Minggu (27/2) malam, petugas tim Pamor Keris mengamankan tiga pasangan bukan suami istri sedang memadu kasih di dalam kamar hotel.
Kasat Samapta Polres Tuban AKP Chakim Amrullah, mengatakan, tiga pasangan yang diamankan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 tahun 2014, tentang
Ketertiban Umum dan. Ketentraman Masyarakat. Setelah didata, mereka akan menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
"Untuk memberikan efek jera, tiga pasangan itu akan disidang Tipiring besok Selasa," ujar AKP Chakim dalam keterangannya, Senin (28/2/2022).
Saat proses pengamanan, petugas sempat kesulitan karena butuh waktu cukup lama untuk meminta pasangan tersebut keluar kamar. Salah satunya ada yang sengaja sembunyi di toilet untuk menghindari petugas.
Bahkan, lebih parahnya ada pemuda yang memprotes kedatangan petugas karena menggnggu waktunya memadu kasih dengan pasangannya. Ia juga berkelit bahwa pihak hotel tidak mensyaratkan, pasangan yang menginap di kamar hotel harus suami istri.
Mendengar argumen tersebut, AKP Chakim langsung meminta kartu identitasnya. Tak satupun dari mereka yang dapat menunjukkan bahwa mereka pasangan suami istri. Tak lama kemudian, ketiga pasangan tidak dapat berkelit lagi. Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, mereka harus datang ke persidangan.
Informasi dari petugas Polres Tuban, ketiga pasangan tersebut berasal dari Kabupaten Lamongan, Tuban, Jawa Timur dan, Blora, Jawa Tengah. Razia semacam ini akan terus dilakukan petugas. Selain mencegah praktik prostitusi, juga mencegah penyebaran Omicron di masa pandemi Covid-19.
Adapun hotel yang menjadi sasaran razia, yaitu Hotel SG 17, dan Green Garden di Jalan Dr. Soetomo Tuban serta Votel Hotel Charis di Jalan Letda Soecipto Tuban. [Ali]