Reporter: Khoirul Huda
blok Tuban.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban melalui Seksi Pendidikan Madrasah menyelenggarakan sosialisasi petunjuk teknis (juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA 2022 dan Laporan Bantuan BOP 2021 kepada ratusan Kepala Raudlatul Athfal (RA). Acara digelar di aula PP Futuhiyah Sugiharjo, Kabupaten Tuban, Rabu (19/01/2022).
Dalam kegiatan itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Sahid mengatakan nantinya satuan biaya dana BOP dan bantuan operasional jenjang Raudlotul Athfal RA adalah Rp600 ribu per siswa dalam satu tahun dan ada kriterianya.
"Kriteria penerima dana BOP di antaranya diberikan kepada RA yang memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kemenag paling sedikit 1 tahun atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2020, dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah perbatasan negara lain yang diusulkan oleh Kanwil Provinsi dan disetujui oleh Dirjen Pendidikan Islam," jelas Sahid.
Jika RA belum mendapat izin operasional, lanjut Sahid peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin operasional, dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui RA yang telah mendapat izin operasional tersebut.
"Dan yang terakhir telah melakukan pemutakhiran data pada sistem emis 4.0 pada tahun pelajaran berjalan," imbuhnya.
Hal itu sesuai dengan Keperdirjen Pendis Nomor 6065 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Oprasional Pendidikan pada RA, dan dana BOP akan cair setiap 6 bulam sekali.
Adapun prinsip pengelolaan dana BOP yang pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana bantuan operasional pendidikan dan dana bantuan operasional sekolah dikelola sesuai dengan kebutuhan RA dan madrasah berdasarkan hasil evaluasi diri madrasah yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran madrasah.
Kedua efektivitas, yaitu penggunaan dana bantuan operasional pendidikan dan dana bantuan operasional sekolah diupayakan dapat memberikan hasil pengaruh dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di RA dan madrasah.
Ketiga efisiensi, yaitu penggunaan dana bantuan operasional pendidikan dan dana bantuan operasional sekolah diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.
Keempat akuntabilitas, yaitu penggunaan pendidikan dan dana bantuan dana bantuan operasional sekolah dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.
Kelima transparansi, yaitu penggunaan dana bantuan operasional pendidikan dan dana bantuan operasional sekolah dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan RA dan madrasah.
Senada dengan hal itu, Kasi Pendidikan Madrasah, Umi Kulsum mengatakan, acara Sosialisasi Juknis BOP RA 2022 dan Laporan Bantuan BOP 2021 di ikuti oleh Kepala RA dan Bendahara sejumlah 230 Lembaga dan Pengawas Sekolah Dasar.
"Karena masih pandemi, maka peserta kita bagi menjadi 3 gelombang, mulai tanggal 18-20 Januari, dengan rincian total 228 lembaga beserta 2 orang pengawas," ujar Umi.
Dia menjelaskan, tujuan bantuan dana BOP, diantaranya membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa.
Serta untuk membantu biaya operasional pendidikan pada RA/Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan standar pendidikan nasional yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan.
"Selain itu mendukung biaya operasional pendidikan pada RA/Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka dan pelaksanaan blended learning di masa adaptasi kenormalan baru," imbuhnya.
Terakhir, juga untuk mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19 di lingkungan Roudlotul Athfal dan madrasah.[hud/ono]