Kisah Mila Buruh Perempuan yang Hamil Tujuh Bulan dan Ikut Demo

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Ratusan buruh yang menggelar demo di depan pabrik PT. Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) Tuban bukan hanya laki-laki saja, tapi buruh perempuan juga tak kalah semangatnya.

Mereka rela berpanas-panasan menuntut kenaikan uang makan dan tunjangan. Semua buruh outsorcing yang unjuk rasa pada Senin (10/1/2022) sejak pukul 09.00 Wib belum melakukan tandatangan dengan pemenang tender baru yaitu PT. Swabina Gatra.

Salah satu buruh perempuan yang ikut demo adalah Mila (28). Sebagai warga ring 1 IKSG dari Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, ia telah bekerja selama tiga tahun di IKSG. Meskipun usia kandungannya tujuh bulan, tapi tak menyurutkan semangatkan berjuang bersama ratusan buruh lainnya.

"Sudah seminggu saya ikut demo di IKSG menuntut hak kenaikan uang makan dan tunjangan," kata Mila kepada reporter blokTuban.com.

Para buruh, lanjut Mila juga menolak pengubahan jam istirahat secara bergantian. Bersama kurang lebih 100 buruh perempuan, dia tak ingin diistimewakan dengan kondisinya yang mengandung.

"Harapan kami aturan dikembalikan ke yang lama dan buruh bisa kembali bekerja di pabrik IKSG anak usaha PT. Semen Indonesia (SIG) Pabrik Tuban," katanya.

Sementara, Duraji sekaku Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban mengatakan, menyikapi peralihan vendor baru yakni PT. Swabina Gatra yang mendapatkan pekerjaan dari IKSG Pabrik Tuban pertanggal 1 Januari 2022, dimana PT. Swabina Gatra Selaku vendor baru yang diduga mempersulit pekerja eksisting untuk melakukan aktifitas kerja sebagaimana mestinya.

Buruh menilai IKSG selaku pemberi kerja bersikap acuh atas komitmen yang sebelumnya telah dibahas secara bersama-sama antara PT. IKSG, PT. Varia Usaha Fabrikasi (vendor lama) serta perwakilan pekerja, untuk menyampaikan pengajuan kenaikan uang makan dan tunjangan pokok kepada para peserta tender, namun hal tersebut tidak dilaksanakan.

"Kami menilai bahwa perusahaan IKSG abai terhadap nasib pekerjanya yang mayoritas warga ring 1, yakni dari Desa Socorejo, Temaji dan Karangasem, terbukti dengan intervensi IKSG yang memaksa salah satu vendornya yakni PT. Varia Usaha Fabrikasi agar menganulir kenaikan uang makan pekerjanya," sambungnya.

Duraji menambahkan, bahwa objek pekerjaan yang dikerjakan oleh pekerja outsourcing sama halnya juga dilakukan pekerja organik atau pekerja IKSG dengan status hubungan kerja PWKTT. Tentunya tuntutan kenaikan uang makan sebesar Rp12.000 dari yang semula Rp10.500 dan tunjangan pokok dari Rp50.000 menjadi Rp60.000 merupakan hal yang wajar dan sepatutnya dipenuhi oleh perusahaan.

"Dengan masa kerja dengan durasi kerja empat hingga 25 tahun semestinya perusahaan mempertimbangkan dan melakukan peninjauan upah secara berkala, diantaranya memberlakukan struktur skala upah," katanya.

Sampai siang ini, unjuk rasa masih berlangsung dan mediasi antara buruh, manajemen IKSG, pemenang tender Swabina Gatra, Forkopimca Jenu dan Polres Tuban belum ada titik temu. [ali/ono]