Pelaku Balap Liar Dapat Dijerat Hukuman Satu Tahun

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com – Aksi balap liar hampir marak di berbagai wilayah di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Tuban. Sepanjang catatan tahun 2021, Jalan Nasional Soekarno-Hatta menjadi lokasi yang sering dipakai balap liar di Tuban.

Seperti yang terjadi pada pertengahan Desember 2021 lalu. Sekumpulan pemuda sempat memblokir Jalur dan menghentikan kendaraan truk, supaya aksi balap liarnya berjalan lancar.

Balap liar tersebut ternyata terekam video dan viral di sosial media. Admin akun yang menyebarkan video tersebut kemudian dipanggil petugas Polres Tuban untuk dimintai keterangan.

Balapan liar di jalan raya adalah kegiatan yang melanggar hukum. Larangannya diatur dalam Pasal 115 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Peraturan perundang-undangan tersebut dilansir dari hukumonline.com sudah secara jelas melarang pengemudi kendaraan berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya. Pelanggarnya dapat dijerat pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Selain berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya, pengemudi kendaraan bermotor juga dilarang mengemudikan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan.

Tak hanya balapan liar di jalan raya, pelanggar juga dapat dikenakan pasal berlapis karena menimbulkan suara mengganggu pada malam hari. Sesuai Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pembuat gaduh di malam hari dapat dihukum kurungan tiga hari.

Salah satu kelompok balap lair dan berjanji tidak mengulangi aksinya lagi adalah Komunitas Herek Tuban. Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban, IPTU Jamhari mengatakan pemanggilan ketiga pemilik akun yang sengaja memviralkan aksi balap liar itu supaya menyampaikan kepada masyarakat bahwa balap liar itu dilarang.

"Iya kita panggil mereka, kita buatkan surat pernyataan supaya tidak mengulangi dan tolong kita dibantu untuk menyampaikan ke rekan-rekanya yang lain agar tidak melakukan balap liar," terang Jamhari.

Jamhari juga menyampaikan, hingga saat ini pihak kepolisian masih dalam proses mencari pembalap yang ada dalam video tersebut. Selanjutnya, apabila mereka sudah ditemukan akan dihadirkan ke Polres Tuban. [ali/ono]