Berikut Cara Cegah Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Kabupaten Tuban

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Dalam rangka memperingati 16 HAKTP (Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan), maka aktifis perempuan Tuban mengadakan forum diskusi tentang kekerasan seksual yang dialami oleh mahasiswi di perguruan tinggi.

Forum diskusi tersebut dilakukan bersama Ketua Koalisi Perempuan Ronggolawe (KP Ronggolawe), Tsuwarti. Hal ini sebagai bentuk Implementatif pencegahan nyata oleh mahasiswa untuk mahasiswa.

Saat diwawancarai, Minggu (5/12/2021) oleh blokTuban.com, Tsuwarti membaerikan tips atau cara untuk mencegah kekerasan seksual yang kerap terjadi di perguruan tinggi.

“Tips yang bisa dilakukan jika melihat, mendengar atau bahkan mengalami kasus kekerasan seksual maka yang pertama adalah kita harus menolak dahulu. Kalau kita sudah jadi korban menolak perilaku-perilaku seksual tersebut,” ungkap Ketua KP Ronggolawe tersebut.

Cara selanjutnya yaitu dengan cara melawan pelaku kekerasan seksual tersebut, dengan memberi tahu orang terdekat ataupun melapor terhadap lembaga layanan. Sebab, satu suara korban yang berani berbicara bisa menyelamatkan perempuan-perempuan lain yang juga menjadi korban.

”Jadi cara kita untuk mencegah dan melindungi perempuan lainnya yang rentan, maka para korban berani bersuara karena dengan bersuara maka akan terbongkar kasus-kasus kekerasan seksual,” tuturnya.

Tsuwarti melanjutkan bahwa saat ini banyak kasus yang bermuculan karena mahasiswa sudah berani untuk berbicara. Hal itu dikarenakan korban sudah merasa ada payung hukum yang memberikan perlindungan kepada mahasiswa di lingkup perguruan tinggi.

Mereka merasa bahwa ada kebijakan dan keadilan, sehingga kasus-kasus yang dahulu pernah menimpa mereka sudah mulai bermunculan karena spake up tersebut.

“Ini yang seharusnya pemerintah mulai buka mata dimulai dari Permendikbud ini, dengan banyaknya muncul kasus ini harusnya pemerintah, khususnya DPR RI segera mengesahkan RUU TPKS supaya kasus kekerasan ini tidak berlarut,” ujarnya.

Perempuan ramah tersebut menilai untuk mencegah kekerasan seksual di perguruan tinggi maka pihak perguruan tinggi harus mengimplementasikan Permendikbud tersebut.

Ada atau tidak adanya kasus di perguruan tinggi tetap melaksanakan Permendikbud. Sebab, di Permendikbud tidak hanya dilakukan penanganan saja akan tetapi juga pencegahan yang bisa dilakukan oleh perguruan tinggi agar kampus merdeka dari kekerasan seksual.

Sedangkan untuk para mahasiswa mereka juga harus paham kekerasan seksual tersebut seperti apa bentuk ataupun jenisnya, serta bagaimana cara memproteksi diri agar tidak menjadi korban kekerasan seksual.

“Karena temuan lapangan yang kita dapat selama ini mahasiswi yang menjadi korban kekerasan seksual yang kami tangani, sejak 2004 sampai sekarang kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada mahasiswi itu ada sekitar 74 dan ditahun ini ada 6 kasus mahasiswi yang jadi korban. Mereka tidak tahu kalau mereka adalah korban awalnya seperti itu,” bebernya.

Karena ia sendiri tidak tahu bahwa ia adalah korban atas kekerasan seksual, maka saat kasus pencabulan atau bahkan kasus arbosi pada korban itu terjadi, barulah korban melaporkan hal tersebut, hal itu terjadi karena minimnya pengetahuan mahasiswi terkait kekerasan seksual.

“Artinya itu adalah tugas dari perguruan tinggi dengan adanya Permendikbud ini memberikan edukasi kepada mahasiswa, kepada civitas akademika terkait dengan edukasi kekerasan seksual itu seperti apa kemudian tentang isu-isu perlindungan perempuan, reproduksi, gender, dan sebagainya,” katanya.

Oleh karena itu Tsuwarti mengimbau agar sebagai mahasiswa harus saling melindungi diri agar tidak menjadi korban kekerasan seksual.

“Artinya proteksi itu ketika kita melihat, mendengar atau menjadi korban maka harus segera bicara dan melaporkan kasus tersebut terhadap rektorat ataupun lembaga layanan,” terangnya.

Ketua KP Ronggolawe tersebut berharap agar pemerintah lebih memperhatikan terkait perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Tuban.

“Saya rasa Kabupaten Tuban sendiri harus lebih tanggap untuk melakukan pencegahan kemudian juga untuk di perguruan tinggi sendiri saling bergotong royong mengimplementasikan terkait itu, dan secara umum segera sahkan RUU,” tutupnya. [sav/col]