foto: aktivitas salah satu pusat perbelanjaan di Tuban
Editor: Edy Purnomo
blokTuban.com - Pemerintah resmi mengumumkan masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang selama dua pekan hingga 1 November 2021. Secara resmi pengumuman itu disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan.
Dalam siaran persnya, mulai sekarang indikator vaksinasi sebagai penilaian PPKM akan dilihat per kabupaten/kota, bukan aglomerasi lagi, selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level. Kendati begitu pihaknya menghimbau masyarakat agar tetap patuh protokol kesehatan.
BACA SELENGKAPNYA: Angka Kematian Covid Minim, PPKM Jawa-Bali Tetap Lanjut
Penetapan level wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 19 Oktober hingga 1 November mendatang, 24 Kabupaten/Kota di Jawa Timur masih level 3. Satu di antaranya adalah Kabupaten Tuban.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 53 Tahun 2021, hanya empat kota yang naik ke level 1 menyusul Kota Blitar, yaitu Kota Surabaya, Mojokerto, Kediri, dan Pasuruan. Sementara daerah yang menempati level 2 hanya 9 Kabupaten/Kota.
Data yang dihimpun blokTuban.com update sebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban pada 19 Oktober 2021, kasus aktif naik 9 kasus dari yang sebelumnya di angka 15. Sementara kasus positif bertambah 10 kasus. Untuk pasien sembuh, bertambah satu orang dan kasus meninggal akibat covid-19 di angka nol.
BACA SELENGKAPNYA: Tuban Level 3, Ini Aturan Pusat Belanja PPKM Hingga 1 November