Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - PT. Semen Indonesia (Persero) tbk (SIG) bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban menggelar sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Tuban, Selasa (12/10/2021).
Acara yang dipusatkan di Kantor Kecamatan Merakurak menerapkan protokol kesehatan ketat karena masih situasi pandemi Covid-19. Seluruh undangan yang hadir, wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak saat mengikuti sosialisasi.
General Manager Of CSR SIG, Edy Saraya mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dan kepedulian SIG untuk ikut serta dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Selama ini, perusahaan terus melaksanakan hal serupa untuk meminimalisir penyalahgunaan narkotika di dalam internal maupun eksternal perusahaan.
“Kegiatan semacam ini kita lakukan secara rutin di semua plan dalam rangka Rencana Aksi Nasional (RAN) yang diintruksikan Presiden. Harapannya dapat menciptakan keharmonisan antara perusahaan dan masyarakat. Perusahaan dapat beroperasi dengan baik, masyarakat bisa bekerja dengan nyaman, karena tidak ada kegiatan yang bersifat kriminal,” ujar Edy Saraya dalam sambutannya.
Edy Saraya menyebutkan sosialisasi ini diharapkan pemuda, bapak ibu, tokoh masyarakat di Kecamatan Merakurak bisa memiliki persepsi yang sama tentang apa itu pencegahan penyelahgunaan dan dampak buruknya. Tak kalah pentingnya juga bisa menjaga diri, keluarga dan lingkungan.
"Semoga peserta yang hadir bisa menjadi duta anti narkoba di wilayahnya masing-masing. Sekaligus memberi sosialisasi apa yang disampaikan BNNK," pinta Edy.
Setelah Merakurak jadi kampung tanggung Covid, Edy juga mendukung ke depannya Merakurak bisa jadi kampung hebat tanpa Narkoba. Jangan sampai ada kejadian penyalahgunaan narkotika di Merakurak.
"Setelah di Merakurak, sosialisasi P4GN juga akan berlanjut di Kecamatan Jenu dan Kerek," terangnya.
Camat Merakurak, Breddy Arianto menambahkan yang dikhawatirkan Forkopimca sekarang ini adalah obat-obatan terlarang. Untuk kasus Covid-19 perlahan berkurang dan terkendali penyebarannya.
"Merakurak sebagai satu dari empat kecamatan penyangga Kota perlu keseriusan bersama dalam P4GN. Semoga tidak ada kasus mencolok terkait Narkotika di Merakurak," sambung Breddy.
Dalam paparannya, Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana mengatakan pemahaman terkait penyalahgunaan narkotika ini penting, karena Kabupaten Tuban ke depan akan menjadi kota industri.
“Secara umum, kita berikan edukasi dan pemahaman supaya pemuda, tokoh masyarakat dan semua elemen yang hadir di Merakurak ini memahami pentingnya menjauhi narkoba, kita semua perang melawan narkoba,” jelas I Made.
UU 35 tahun 2009 pasal 4 terkait Narkotika bertujuan untuk kepentingan medis, kesehatan dan penelitian. Selain itu, mencegah melindungi dan menyelematkan bangsa Indonesia, memberantas peredaran gelap narkotika. Serta menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.
"Narkoba itu sakit otak. Pecandu wajib direhabilitasi sesuai amanah UU. Dalam pelaksanaannya BNN tidak bisa bekerja sendiri," tambahnya.
Made menghimbau bila di sekitar lingkungan ada warga yang berciri-ciri memakai narkotika, dapat dilaporkan ke BNN dan orang tersebut tidak akan dihukum.
"Permasalahan Narkoba saat ini membutuhkan penanganan dan UU khusus yang spesifik dan memberi efek jera. Seluruh lapisan telah terkontaminasi mulai dari TNI, Polri, BNN, Kementrian dan Lembaga sampai lapisan masyarakat terbawah," pungkasnya. [ali/ono]