Salah satu pejabat Bappeda Tuban turun ke jalan membersihkan sampah pada Jumat pagi (27/8/2021).
Tugas menjaga kebersihan di wilayah perkotaan sekarang tidak cukup ditangani dinas tertentu saja. Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kabupaten Tuban memiliki tugas yang sama yaitu menjaga kebersihan, keindahan dan ketertiban sesuai zonasi.
Tugas baru tersebut diatur dalam surat edaran nomor 660/4845/414.116/2021 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana tertanggal 19 Agustus 2021.
Dalam suratnya, Budi Wiyana menjelaskam bahwa pembagian zonasi bertujuan mengoptimalkan tugas menjaga kebersihan di wilayah perkotaan di Tuban. Pembagian dan peta zonas telah ditentukan dan berlaku pada Jumat (27/8/2021) pagi.
Basa Selengkapnya .....